Secara umum, etik publikasi Jurnal Perada ini mengacu pada COPE.

Pernyataan kode etik ilmiah ini merupakan pernyataan kode etik semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi jurnal ilmiah ini yaitu pengelola, editor, mitra bestari, dan pengarang/penulis. Pernyataan kode etika publikasi ilmiah ini berdasarkan Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah, yang pada intinya Kode Etika Publikasi Ilmiah ini intinya menjunjung tiga nilai etik dalam publikasi, yaitu

  • Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi; 
  • Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang/penulis; dan 
  • Kejujuran, yakni bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme (DF2P) dalam publikasi.

Tugas Penulis

  1. Standar Pelaporan: Penulis harus menyajikan laporan yang akurat dari penelitian yang dilakukan serta hal-hal penting dari hasil diskusi yang bersifat obyektif. Peneliti harus menyajikan hasil penelitiannya dengan jujur dan tanpa melakukan peniruan, pemalsuan atau manipulasi data yang tidak sesuai. Sebuah naskah karya ilmiah harus mengandung informasi dan daftar pustaka yang cukup detail sehingga memberikan ruang bagi peneliti lain untuk melanjutkan penelitiannya. Laporan penipuan atau sengaja tidak akurat merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak berterima. Naskah harus mengikuti ketentuan pedoman pengajuan jurnal.
  2. Keaslian dan Plagiarisme: Penulis harus memastikan bahwa seluruh tulisannya betul-betul asli. Penulis tidak dapat mengirimkan satu naskah ke lebih dari satu jurnal publikasi secara bersamaan kecuali sudah disetujui oleh para editor. Karya tulis dan publikasi sebelumnya yang sejenis, baik yang dilakukan oleh peneliti lain maupun si penulis sendiri, dapat diakui dan dijadikan rujukan. Jika ada literatur utama yang digunakan, sebaiknya ditulis dengan menggunakan tanda kutip. Jika terdapat pernyataan yang diambil langsung dari hasil publikasi peneliti lain, sebaiknya ditandai dengan kata kutipan.
  3. Publikasi yang berlebihan dalam waktu bersamaan: secara umum, penulis tidak boleh mengirimkan naskah yang sama lebih dari satu jurnal yang dipublikasikan dalam waktu yang sama. Hal ini dimaksudkan agar terhindar dari perilaku tidak etis dan tidak berterima.
  4. Publikasi yang beragam lahir dari penelitian pribadi harus benar-benar diidentifikasi dan hasil publikasinya dapt dijadikan rujukan.
  5. Pengakuan terhadap Sumber yang digunakan: Penulis harus mengakui semua sumber data yang digunakan dalam penelitian dan hasil kutipan publikasi yang telah mempengaruhi dalam menentukan sifat dari penelitian tersebut. Sebaiknya, kita selalu memberikan pengakuan yang tepat terhadap hasil penelitian orang lain.
  6. Kepemilikan: Kepemilikan penelitian yang dipublikasikan harus dapat menunjukan kontribusi masing-masing individu dalam karya tulis ilmiah dan laporannya secara akurat. Kepemilikan tersebut dibatasi hanya pada peneliti yang memberikan kontribusi yaang signifikan terutama pada konsep, desain, interpretasi kajian yang disampaikan. Adapun para peneliti lain yang sama-sama memberikan kontribusi sebaiknya ditulis sebagai penulis kedua, ketiga, dan seterusnya. Bilamana kontributor terbanyak ditulis sebagai penulis pertama, maka kontributor lainnya ditulis dalam subbab ucapan terima kasih/acknowledgment. Penulis harus memastikan bahwa semua kontributor telah melihat dan menyetujui hasil karya tulisnya yang akan dipublikasikan dan keterlibatan mereka sebagai penulis kedua, ketiga, dan seterusnya.
  7. Penyingkapan dan Konflik Kepentingan: Semua penulis harus menyingkap naskahnya baik itu yang berkaitan dengan keuangan maupun konflik kepentingan yang barangkali dapat dibatasi pengaruhnya terhadap hari interpretasi naskah karya tulisnya. Semua sumber keuangan/dana yang mendukung semua proyekharus disingkapkan.
  8. Kesalahan Mendasar dalam urnal yang Dipublikasikan: Jika penulis menemukan kesalahan yang mendasar atau ketidak-akuratan dalam naskah  yang dikirimkan, maka penulis harus memperhatikan saran dan masukan dari editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk memperbaiki karya tulisnya.
  9. Bahaya, Manusia, dan Animasi: Penulis harus dapat mengidentifikasi bahaya yang terdapat dalam naskah karya tulisnya dengan jelas semisal bahan kimia, prosedur, dan peralatan yang digunakan.

Tugas Editor

  1. Keputusan Penerbitan: Berdasarkan hasil tinjauan laporan dewan editor, para editor dapat menerima, menolak, atau meminta perubahan terhadap naskah karya tulis ilmiah. Validasi pekerjaan tersebut dan pentingnya bagi peneliti dan pembaca harus selalu mendorong keputusan tersebut. Para editor dapat dipandu oleh kebijakan dari dewan redaksi jurnal dan dibatasi oleh ketentuan hukum seperti mulai berlaku mengenai pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta dan plagiarisme. Para editor dapat berunding dengan editor lain atau pengulas dalam membuat keputusan ini. Editor harus bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mereka publikasikan dan harus memiliki prosedur dan kebijakan untuk memastikan kualitas bahan yang mereka publikasikan dan menjaga integritas tulisan yang diterbitkan.
  2. Ulasan Naskah: Editor harus memastikan bahwa setiap naskah awalnya dievaluasi oleh editor untuk keasliannya. Editor harus mengatur dan menggunakan peer review yang memiliki kapasitas yang mumpuni dan bijaksana. Selain itu, ia juga harus menjelaskan proses peer reviewnya dalam menyampaikan informasi kepada penulis dan juga menunjukkan bagian mana dari jurnal yang ditinjau ulang. Editor pun harus menggunakan peer reviewer yang tepat untuk karya tulis yang layak untuk dipublikasikan dengan memilih orang-orang yang memiliki kompetensi cukup dan menghindari konflik kepentingan.
  3. Azas Keadilan: Editor harus memastikan bahwa setiap naskah yang diterima oleh dewan redaksi jurnal ditinjau ulang masalah konten intelektual tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, kewarganegaraan, dll si penulis. Bagian penting dari tanggung jawabnya adalah membuat keputusan yang adil dan berisi penegakan prinsip independensi dan integritas editorial. Editor berada dalam posisi yang kuat dengan membuat keputusan penerbitan, yang membuatnya sangat penting bahwa proses ini adalah bersifat adil dan se-objektif mungkin.
  4. Kerahasiaan: Editor harus memastikan bahwa informasi mengenai naskah yang disampaikan oleh penulis dirahasiakan. Editor harus kritis menilai setiap potensi pelanggaran terhadap perlindungan data dan kerahasiaan si penulis, termasuk menggunakan informasi yang tepat terkait dengan penelitian terkini yang dipresentasikan, dan penelitian yang aplikatif dan layak dipublikasikan.
  5. Penyingkapan dan Konflik Kepentingan: Editor Jurnal tidak akan menggunakan bahan yang tidak dipublikasikan untuk disingkapkan dalam naskah diserahkan untuk penelitian sendiri tanpa persetujuan tertulis dari si penulis. Editor sebaiknya tidak terlibat dalam keputusan tentang makalah mana yang memiliki konflik kepentingan

Tugas Pengulas (Reviewer)

  1. Kerahasiaan: Informasi mengenai naskah yang disampaikan oleh penulis harus dirahasiakan dan diperlakukan sebagai informasi rahasia. Mereka tidak boleh diperlihatkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali sebagaimana diizinkan oleh editor.
  2. Sumber yang Diakui: Para pengulas harus memastikan bahwa para penulis telah mengakui semua sumber data yang digunakan dalam tulisannya. Ia juga harus mengidentifikasi karya tulis ilmiah terkait yang diterbitkan dan bukan dikutip oleh si penulis. Beberapa pernyataan bahwa observasi, derivasi, atau pendapat yang telah dialporkan sebelumnya sebaiknya didampingi oleh kutipan-kutipan yang relevan. Pengulas harus memberitahukan kepada dewan redaksi jurnal sesegera mungkin jika mereka melakukan penyimpangan, semisal aspek etika kerja, mengetahui adanya kesamaan yang substansial antara naskah yang diulasnya dengan naskah yang diserahkan ke jurnal atau artikel lain yang diterbitkan, atau menduga bahwa hal tersebut dapat terjadi baik itu selama penelitian atau penulisan dan penyerahan naskah; pengulas, bagaimanapun juga harus tetap menjaga kerahasiaan penulis dan tidak menyelidiki lebih lanjut kecuali dewan redaksi jurnal meminta informasi atau saran lebih lanjut.
  3. Standar Objektivitas: Ulasan naskah yang diserahkan harus dilakukan secara objektif dan pengulas harus mengungkapkan pandangannya dengan argumen yang jelas dan mendukung. Ia juga harus mengikuti petunjuk jurnal terkait umpan balik spesifik yang diperlukan penulis, kecuali jika ada alasan yang masuk akal untuk tidak mengikutinya. Pengulas sebaiknya bersikap harus konstruktif dalam ulasannya dan memberikan umpan balik yang akan membantu penulis untuk meningkatkan kualitas naskah si penulis, memberikan saran dan masukan yang dapat mendukung pernyataan yang ditulis dalam naskah dengan pertimbangan hal tersebut dapat meningkatkan kualitas tulisan si penulis.
  4. Penyingkapan dan Konflik KepentinganPrivileged information or ideas obtained through peer review must be kept confidential and not used for personal advantage.  Reviewers should not consider manuscripts in which they have conflicts of interest resulting from competitive, collaborative, or other relationships or connections with any of the authors, companies, or institutions connected to the papers. In the case of double-blind review, if they suspect the identity of the author(s) notify the journal if this knowledge raises any potential conflict of interest.
  5. Informasi atau ide-ide rahasia yang diperoleh melalui peer review harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Pengulas tidak boleh mempertimbangkan naskah mana yang memiliki konflik kepentingan yang akan melahirkan kompetitif, kolaboratif, atau hubungan atau koneksi lainnya dengan salah satu penulis, perusahaan, atau lembaga yang berkaitan dengan tulisan tersebut. Bilamana terdapat dua pandangan yang membingungkan, maka pengulas dapat mencurigai identitas si penulis dengan cara memberitahukan kepada dewan redaksi bahwa tulisan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
  6. Ketepatan: Pengulas harus memberikan respon dalam kerangka waktu yang disepakati. Ia hanya setuju untuk meninjau/mengulas naskah jika mereka cukup yakin mereka dapat menyampaikan hasil ulasannya dalam waktu yang disepakati bersama, menginformasikan jurnal sesegera mungkin jika mereka memerlukan penambahan waktu. Bilamana ia merasa tidak mungkin untuk menyelesaikan ulasan naskahnya dalam waktu yang ditentukan, maka informasi ini harus dikomunikasikan kepada editor, sehingga naskah bisa dikirim ke pengulas lain.