Pengambilan kembali harta wakaf oleh wakif dalam perspektif hukum Islam dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf di Lampung Selatan
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v1i01.15Keywords:
Pengembalian Kembali Harta Wakaf, Hukum Islam, UU No. 41 Tahun 2004Abstract
Wakaf adalah perbuatan hukum waqif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah. Permasalahan yang terjadi pada harta wakaf seperti yang terjadi di Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, disana tejadi peristiwa pengambilan kembali harta wakaf oleh wakif yang pada awalnya wakaf untuk pondok pesantren diambil kembali oleh wakif untuk di wakafkan kembali untuk dijadikan pasar. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa hukum pengambilan kembali harta wakaf oleh wakif didesa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan dalam Perspektif Hukum Islam sudah jelaslah bahwa pengambilan kembali harta wakaf oleh wakif tidak diperbolehkan, karena para Imam Madzhab berpendapat kepemilikan harta wakaf bukan pada wakif bahkan wakif sudah tidak mempunyai hak atas wakaf itu. Sedangkan dalam UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dijelaskan bahwa harta wakaf tidak boleh diambil kembali oleh wakif, namun dalam kasus Pengambilan Kembali Harta Wakaf Oleh Wakif Di Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan harta wakaf belum di daftarkan ke Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), maka secara hukum tanah tersebut masih milik orang yang namanya tertulis di dalam surat tanah tersebut.
References
Hasil musyaarah desa tantang pasar tanggal 26 januari 2014
Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah Jilid II, (Beirut: Darul Fikr, tt)
Miftahul Huda, Mengalirkan Manfaat Wakaf Potret Perkembangan Hukum Wakaf dan Tata Kelola Wakaf di Indonesia, Bekasi: Gramata Publishing, 2015, Undang-Undang no 41 tahun 2004 tentang wakaf pasal 1
Sambutan Bapak Abdul Azis pada acara Musyawarah Desa pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2015 selaku Nadhir dan juga selaku Pimpinan Yayasan Darul Ulum, menyampaikan bahwa yayasan darul ulum pindah ke Desa Marga Kaya karena mendapat tanah hibah pada tahun 2008
Wawancara dengan Bapak Sumanto, Kepala Desa Karang Anyar pada tangal 21 Februari 2017
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.







