Pengambilan kembali harta wakaf oleh wakif dalam perspektif hukum Islam dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf di Lampung Selatan

Authors

  • Habib Ismail Institut Agama Islam Maarif NU Metro Lampung

DOI:

https://doi.org/10.35961/teraju.v1i01.15

Keywords:

Pengembalian Kembali Harta Wakaf, Hukum Islam, UU No. 41 Tahun 2004

Abstract

Wakaf adalah perbuatan hukum waqif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah. Permasalahan yang terjadi pada harta wakaf seperti yang terjadi di Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, disana tejadi peristiwa pengambilan kembali harta wakaf oleh wakif yang pada awalnya wakaf untuk pondok pesantren diambil kembali oleh wakif untuk di wakafkan kembali untuk dijadikan pasar. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa hukum pengambilan kembali harta wakaf oleh wakif didesa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan dalam Perspektif Hukum Islam sudah jelaslah bahwa pengambilan kembali harta wakaf oleh wakif tidak diperbolehkan, karena para Imam Madzhab berpendapat kepemilikan harta wakaf bukan pada wakif bahkan wakif sudah tidak mempunyai hak atas wakaf itu. Sedangkan dalam UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dijelaskan bahwa harta wakaf tidak boleh diambil kembali oleh wakif, namun dalam kasus Pengambilan Kembali Harta Wakaf Oleh Wakif Di Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan harta wakaf belum di daftarkan ke Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), maka  secara hukum tanah tersebut masih milik orang yang namanya tertulis di dalam surat tanah tersebut.

 

References

Abi Daud, Sunan Abi Daud Jilid II, (Beirut: Darul Fikr, 1994)

Hasil musyaarah desa tantang pasar tanggal 26 januari 2014

Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah Jilid II, (Beirut: Darul Fikr, tt)

Miftahul Huda, Mengalirkan Manfaat Wakaf Potret Perkembangan Hukum Wakaf dan Tata Kelola Wakaf di Indonesia, Bekasi: Gramata Publishing, 2015, Undang-Undang no 41 tahun 2004 tentang wakaf pasal 1

Sambutan Bapak Abdul Azis pada acara Musyawarah Desa pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2015 selaku Nadhir dan juga selaku Pimpinan Yayasan Darul Ulum, menyampaikan bahwa yayasan darul ulum pindah ke Desa Marga Kaya karena mendapat tanah hibah pada tahun 2008

Wawancara dengan Bapak Sumanto, Kepala Desa Karang Anyar pada tangal 21 Februari 2017

Downloads

Published

2019-03-27

How to Cite

Ismail, H. (2019). Pengambilan kembali harta wakaf oleh wakif dalam perspektif hukum Islam dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf di Lampung Selatan. TERAJU, 1(01), 29–36. https://doi.org/10.35961/teraju.v1i01.15

Issue

Section

Articles