Relasi Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Ditinjau dari Efektivitas Hukum terhadap Kepatuhan Pelaporan Pajak Penghasilan Final di Kota Batam
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v6i01.1511Abstract
Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) are becoming a lively business, as is the growth of MSMEs in Batam City which is very rapid, the economic movement of MSMEs also influences state income, but the awareness and knowledge of business actors about taxes is still very low even though they have facilitated by the Government, even though the role of taxes is so important for the country's development and common welfare. This can be seen from several factors that influence it, including law enforcement factors, facilities and infrastructure, society and culture which are the causes of problems and which influence MSME taxpayers in reporting their taxes. Therefore, this research aims to add insight to MSME actors regarding information on the implementation of tax payment obligations, and instill the importance of taxes for the state and provide solutions to several factors that become obstacles or influence people in paying their taxes.
References
Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Asterina, F., & Septiani, C. (2019). Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak, Sanksi Perpajakan, Pemeriksaan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Wpop). Balance: Jurnal Akuntansi Dan Bisnis, 4(2), 595–606.
Astuti, S., Alkautsar, M., & Ungkari, M. D. (2020). Analisis Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Restoran di Kabupaten Garut. Jurnal Wahana Akuntansi, 5(1), 32–40.
Bachtiar, E., & Tambun, S. (2020). Pengaruh Pemahaman Fungsi Pajak dan Manfaat Pajak Terhadap Sikap Nasionalisme Serta Dampaknya Terhadap Niat Menjadi Wajib Pajak yang Patuh. Media Akuntansi Perpajakan, 5(2), 61–73.
Cahyono, B., & Budiarto, M. T. (2020). Faktor Hukum Yang Mempengaruhi Pengusulan Pemeriksaan Bukti Permulaan Oleh Fungsional Pemeriksa Pajak di Lingkungan Kanwil DJP Sumut I.
Epriadi, D. (2020). Strategi Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Berbasis Ekonomi Kreatif di Kota Batam. SCIENTIA JOURNAL: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 2(2).
Farhana, N. F., & Wardana, A. B. (2022). Analisis Efektivitas Penerimaan Pajak Penghasilan atas Perubahan Rezim Perpajakan Wajib Pajak Badan UMKM. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 4(1), 48–60.
Kartika, R., Ibrohim, I., & Noviyanti, T. N. S. (2021). Pengaruh Pajak Kini Dan Manfaat Pajak Tangguhan Terhadap Pajak Penghasilan Badan. Jurnal Revenue: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 1(2), 152–158.
Kesek, F. (2013). Efektivitas dan kontribusi penerimaan pajak parkir terhadap pendapatan asli daerah Kota Manado. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 1(4).
Lestari, C. A., & Yushita, A. N. (2017). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Pemahaman Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris pada UMKM di Sentra Kerajinan Batik Kabupaten Bantul). Jurnal Profita: Kajian Ilmu Akuntansi, 5(4).
Novitasari, R. A., Utomo, S. W., & Murwani, J. (2021). Pengaruh Efektivitas E-Filling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dengan Pemahaman Internet Sebagai Variabel Moderasi (Studi Kasus Pada Pegawai Bank Bukopin Madiun). FIPA: Forum Ilmiah Pendidikan Akuntansi, 8(2).
Palalangan, C. A., Pakendek, R., & Tangdialla, L. P. (2019). Pengaruh Persepsi Wajib Pajak Tentang Penerapan Pp No 23 Tahun 2018, Pemahaman Perpajakan Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm Di Makassar. Paulus Journal of Accounting (PJA), 1(1), 29–41.
Parengkuan, A. P., Ilat, V., & Warongan, J. D. L. (2021). Pengaruh Persepsi Manfaat Pajak, Sosialisasi Perpajakan, Moral-Etika Pajak, Dan Pengetahuan Tentang Perpajakan Terhadap Perilaku Tax Avoidance Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Terdaftar Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. JURNAL RISET AKUNTANSI DAN AUDITING" GOODWILL", 12(2), 342–353.
Pebrina, R., & Hidayatulloh, A. (2020). Pengaruh penerapan e-spt, pemahaman peraturan perpajakan, sanksi perpajakan, dan kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis, 17(1), 1–8.
Rahayu, S. K. (2017). Perpajakan (konsep dan aspek formal). Bandung: Rekayasa Sains.
Rustandi, R., & Erfiansyah, E. (2021). Pengaruh Penerapan Sistem E-Filling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Pemahaman Internet Sebagai Variabel Pemoderasi Pada Kpp Pratama Garut. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi), 5(3), 2118–2129.
RW, N. S., Bagianto, A., & Yuniati, Y. (2018). Pengaruh Pemeriksaan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dan Dampaknya terhadap Efektivitas Penerimaan Pajak Penghasilan Badan. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi), 2(2), 115–143.
Sari, E. P., Gunawan, Y., & Elvina, E. (2022). Pengaruh Kepercayaan Kepada Pemerintah, Kebijakan Insentif Dan Manfaat Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi), 6(3), 712–732.
Siat, C. C., & Toly, A. A. (2013). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak dalam Memenuhi Kewajiban Membayar Pajak di Surabaya. Tax & Accounting Review, 1(1), 41.
Siregar, N. F. (2018). Efektivitas Hukum. Al-Razi, 18(2), 1–16.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dedi Jaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.







