Hermeneutika Yuridis: Diskriminasi Terhadap Prospek Kerja Sarjana Hukum Syariah
Keywords:
Hermeneutika Yuridis,, Diskriminasi,, Sarjana HukumAbstract
The aim of this research is to interpret the phrases contained in Law Number 49 of 2009 concerning General Justice Article 14 paragraph 1 letter d and Law Number 50 of 2009 concerning Religious Courts Article 13 paragraph 1 letter e which in its application is considered to discriminate against employment opportunities for law graduates sharia. The research method used is an interpretive qualitative method with a juridical hermeneutic approach. Juridical hermeneutics is a method of interpretation that takes into account the text, social context and historical context. Data analysis in this research was carried out by interpreting the phrases of the two laws. The research results show that Law Number 49 of 2009 and Law Number 50 of 2009 have ambiguous meanings which result in discrimination. Where sharia law graduates cannot work in the District Court or District Prosecutor's Office because they are deemed not to meet the qualifications. Meanwhile, a general law graduate is considered to meet the requirements to work at the Ministry of Religion.
References
Jurnal
Adnyani, Ni Ketut Sari. “Kewenangan Diskresi Kepolisian Republik Indonesia dalam Penegakan Hukum Pidana." Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial Volume 7, Number 2, Desember 2021, pp. 135-144.
Mulyana, Siti. (2005). “Humor dalam Majalah Djaka Lodang (Kajian Bentuk Humor),” LITERA, Volume 4, Nomor 1, Januari.
Rumiartha, I Nyoman Prabu Buana. “Penafsiran Otoritatif Dan Hermeneutika Yuridis Pada Frasa Repertorium Kewajiban Notaris.” Morality: Jurnal Ilmu Hukum Volume 9, Nomor 1, Juni 2023, pp. 26-37.
Sugianto, F. dan Michael, T and Mahatta, A. “Konstelasi Perkembangan Hermeneutika dalam Filsafat Ilmu Sebagai Atribusi Metode Penafsiran Hukum.” Negara Hukum, Vol. 12, No. 2, November 2021, pp. 307–328.
Suryoutomo, Markus dan Febriharini, Mahmuda Pancawisma. “Penemuan Hukum (Rechtsvinding) Hakim dalam Perkara Perdata Sebagai Aspek Mengisi Kekosongan Hukum.” Jurnal Hukum Dan Dinamika Masyarakat Volume 18, No. 1, Oktober 2020.
Utari, Anak Agung Adik Sri dan Rumiartha, I Nyoman Prabu Buana. “Analisis Hermeneutika Yuridis Pasal 239 Ayat (2) Huruf D dan G Undang-Undang No. 17 Tahun 2014.” Advances in Social Humanities Research Vol 2No. 3 Maret 2024. pp. 1-12.
Buku
Oktoberina dan Savitri. (2008). Butir-Butir Pemikiran dalam Hukum. Bandung: Refika Aditama.
Busro, Abubakar. (1989). Nilai dan Berbagai Aspeknya dalam Hukum. Jakarta: Bhrata.
Gadamer. (2005). Hermeneutika Teori Baru Mengenai Interpretasi. Terj. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
James, Faar. (1992). Amerikanisasi Hermeneutika: Legal, and Political Hermeneutics. California : University of California Press.
Rahardjo, Satjipto. (2007). Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas. Busro, Abubakar. (1989). Nilai dan Berbagai Aspeknya dalam Hukum. Jakarta: Bhrata.
Rahardjo, Satjipto. (2009). Lapisan-Lapisan dalam Studi Hukum. Malang: Bayu Media Publishing.
Referensi lain
Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 33/2016
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan.
UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum.
UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 ABD MUNIB Munib, Abd. Muni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.







