Transaksi Jual Beli Foreign Exchange Secara Online Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v2i02.157Keywords:
Islamic Law, Forex Online Trading, Buying and Selling, GhararAbstract
This article The development of the latest technology cannot be separated from its influence on the lifestyle trends and human economic behavior, as well as investment behavior. Forex online trading includes financial investments, especially in investments in the field of money markets and commodity futures exchanges. The author is of the view that the online forex trading transaction law is haram because it does not fulfill the pillars and conditions of sale and purchase and contains elements of gharar, maisir (gambling), usury and violates the provisions of al-sharf that is the element of speculation / chance, and this investment is classified in trading futures (future market) means the place / facility of buying and selling contracts for a number of commodities or financial instruments at a certain price whose agreed delivery of goods will be carried out in the future.
References
Abror, Mhd. 2020. “Kepemimpinan Wanita Perspektif Hukum Islam”. TERAJU 2 (01)
Al-Jaza’iri, Syaikh Abu bakar Jabir. terj. Musthofa ‘Aini, Amir Hamzah Fachrudin, dkk. 2016. Minhajul Muslim. Jakarta: Darul Haq.
Anshori, Abdul Ghofur, 2009. Perbankan Syariah di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada Universiti Press.
Bernhard Yawan, Jefri, Rudy Jozef Victor, 2010. Cara Mudah Bermain Forex Trading Online.Yogyakarta: Stih Manokwari.
Budi, Triton, Prawira, 2008. Revolusi investasi di Era Cyber dengan Forex On-Line Trading, Yogyakarta: Cemerlang Publishing.
Hayat, Abdul, 2016. Ushul Fiqh Dasar-dasar untuk memahami Fiqh Islam.Jakarta: Rajawali Pers.
Hidayatulah, Rizki. 2020. “Penemuan Hukum Oleh Hakim Perspektif Maqashid Syariah”. TERAJU 2 (01)
Herman Darmawi, pasar Finansial dan Lembaga-lembaga Finansial. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2006.
http://bappebti.go.id/pialang_berjangkahttp://www.bis.org
http://brokerforex.com/legalitas-pialang-luar-negeri
http://brokerforex.com/legalitas-trading-forex-dan-pialang-di-indonesia
Hudiyani, Zulfa. 2019. “Kontribusi Maslahah Al-Thufi Dalam Pembaharuan Hukum Islam Di Era Kontemporer”. TERAJU 1 (02)
Loen, Boy, Sonny Ericson, dkk.Manajemen aktiva pasiva Bank Devisa. Jakarta: Grasindo, 2008.
M. Sitanggang, Lucius, Yulika Indrawati, 2007. Forex Trading Real Income Psycho on Trading, Yogyakarta: Andi.
Pilliangsani, Hiqmad Muharman, 2010. Cara Mudah Memulai Bisnis Forex di Internet dengan US$ 1. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Sudanto, Sudanto. 2020. “Pelarangan Riba Dan Bunga Dalam Sistem Hukum Kontrak Syariah”. TERAJU 1 (02)
T. Suharto, Frento, 2012. Mengungkap Rahasia Forex. Jakarta: Kompas Gramedia.
Taufiq, M, Optimalisasi Peran Dewan Pengawas Syariah di Lembaga Keuangan Mikro Syariah, Al Huquq : Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 2020.
Taufiq, M., dan Muklisin Purnomo, Model Pemberdayaan Aset Wakaf Masjid Secara Produktif Di Masjid Jogokariyan Yogyakarta, Jurnal Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu, 2018.
Turrokman, Gisar Ari, 2019. Panduan Trading Lengkapa dari A sampai Z. Gisar Ari Turrokman.
Viswandro, 2014. Kamus Istilah Hukum, Yogyakarta: Medpres Digital.
Wardi Muslich, Ahmad, 2013. Fiqh Muamalat, Jakarta: Amzah.
Widoatmodji, Sawidja, Lie Ricky Ferlianto, dkk, 2012.Forex Online Trading tren Investasi Masa Kini. Jakarta: Kompas Gramedia.
Yawan, Jefry Bernhard, Rudy Jozef Victor, 2010. Cara Mudah Bermain Forex Trading Online, Manokwari: STIH Manokwari.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.







