Riba dalam Pandangan Ibnu Katsir: Sebuah Kajian Normatif
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v2i02.161Keywords:
Riba, Tafsir Ibnu Katsir, metodologi tafsirAbstract
Artikel ini ingin mengungkap pendapat dari Ibnu Katsir, penafsir ternama yang bermazhab sunni, tentang riba dan proses pengharamannya. Hal ini menjadi penting karena kehalalan atau keharaman suatu perbuatan dalam hukum Islam tidak hanya dilihat dari aspek hasil atau hukum yang sudah jadi, namun lebih jauh harus diketahui proses penetapannya. Titik tekan dari artikel ini adalah bagaimana Ibnu Katsir mensintesakan ayat Al-Qur’an dengan beberapa hadis dan mendialogkan dengan pendapat para ulama. Adapun pendekatan yang digunakan dalam riset ini adalah pendekatan normatif yang melihat riba dari ketetapan Penentu Hukum (Allah) melalui nash-nash Al-Qur’an dan Al Hadits. Dari riset ini dapat disimpulkan bahwa proses pengharaman riba seperti proses pada pengharaman khamr, dan hukum riba adalah haram walaupun dalam beberapa kondisi bisa juga dihukumi mubah, sementara keharaman riba disebabkan karena adanya kezaliman.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.
