Zakat Sebagai Pengentasan Kemiskinan dan Pembangunan Perekonomian Umat (Telaah Pengelolaan Zakat Pada Masa Khulafaur Rasyidin)
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v2i02.162Keywords:
Zakat, Khulafaur Rasyidin, poverty alleviation, community economic developmentAbstract
This article discusses the function of zakat in people's lives during the khulafaurasyidin period descriptively. By using a social history approach, the socio-economic life during the Khulafaur Rasyidin period, particularly in relation to the application of zakat. During the reign of Khulafaurasyidin zakat became the main instrument in alleviating poverty and building the economy of the people. The policies issued by the caliphs all led to poverty alleviation and also the economic development of the people. In alleviating poverty through service and assistance facilities. Meanwhile, in the economic development of the people through zakat empowerment, Zakat has a role and function simultaneously, spiritually and socially, so that zakat can be a solution to problems of poverty and economic development.
References
Abdul Aziz, Kapita selekta Ekonomi Islam Kontemporer, (Bandung: Alfabeta, 2010)
Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2004)
Afzalurrahman, Doktrin Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995)
Azyumaryadi Azra, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta: Gramarta Publishing, 2010)
Bakri, Syamsul, Peta Sejarah Peradaban Islam, (Yogyakarta: Fajar Media Press, 2011)
Bintania, A. “Karakteristik Kebutuhan Mustahiq Dan Analisis Prioritas Penyaluran Zakat Oleh Baznas Kota Tanjungpinang”. TERAJU, Vol. 2, no. 01, Mar. 2020
Faizatun Alfi Hasanah, Manajemen Dakwah Melalui Pengelolaan Zakat Pada Masa Umar Bin Khattab, Fakultas Dakwah Dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Walisongo ,Semarang, 2015.
Ismail, H. “Pengambilan Kembali Harta Wakaf Oleh Wakif Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Di Lampung Selatan”. TERAJU, Vol. 1, no. 01, Mar. 2019
https://digilib.uinsby.ac.id
https://www.bps.go.id/publication
Jurnal Ekbisi Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Vol. 5, No. 1, Desember 2010.
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan I-2020 No. 39/05/Th. XXIII, 5 Mei 2020
Sudanto, S. “Pelarangan Riba Dan Bunga Dalam Sistem Hukum Kontrak Syariah”. TERAJU, Vol. 1, no. 02, Feb. 2020
Sumodiningrat, Gunawan, et.al. 1999. Kemiskinan: Teori, Fakta dan Kebijakan. IMPAC: Jakarta.
Taufiq, M, Optimalisasi Peran Dewan Pengawas Syariah di Lembaga Keuangan Mikro Syariah, Al Huquq : Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 2020.
Taufiq, M., dan Muklisin Purnomo, Model Pemberdayaan Aset Wakaf Masjid Secara Produktif Di Masjid Jogokariyan Yogyakarta, Jurnal Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu, 2018.
Tri Widodo, Perencanaan Pembangunan: Aplikasi Komputer, Era Otonomi Daerah, (Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2006)
Wahbah Al-Zuhayly, Zakat Kajian Berbagai Madzhab, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1995)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.







