Isu – Isu Hukum Perkawinan Islam di Indonesia pada Era Globalisasi

Authors

  • Rosita Ibrahim a:1:{s:5:"en_US";s:17:"IAI TULANG BAWANG";}

DOI:

https://doi.org/10.35961/teraju.v6i02.1637

Keywords:

Issues, Problems, Law, Marriage.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan hukum perkawinan di Indonesia serta berbagai permasalahan yang muncul. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi pustaka. Temuan penelitian menunjukkan bahwa regulasi perkawinan di Indonesia telah melalui tiga fase yang diwarnai oleh berbagai tantangan. Proses perkembangan hukum perkawinan di Indonesia telah melalui perjalanan yang panjang untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara. Saat ini, terdapat beberapa isu yang dianggap melanggar ketentuan mengenai perkawinan, seperti perkawinan antaragama, perkawinan sirri, perkawinan sesama jenis, dan kawin kontrak. Dari perspektif sejarah, hukum perkawinan di Indonesia menunjukkan kesamaan sejak masa penjajahan Belanda hingga diberlakukannya Undang-Undang No 1 tahun 1974, meskipun dengan ruang lingkup yang semakin luas.

References

Adi, Dodot Sapto. “Perilaku Komunikasi Antarbudaya Pasutri Kawin Campur (Perspektif Drama Turgi).” Jurnal Nomosleca 3, no. 2 (2017). https://doi.org/10.26905/nomosleca.v3i2.2032.

Arif, Muhammad. “Filsafat Ekonomi Islam.” Merdeka Kreasi Group, 2022, 5–24. http://repo.iain-tulungagung.ac.id/5510/5/BAB 2.pdf.

Arifuddin, Qadriani, Achmad Napis Qurtubi, Andi Ariani Hidayat, Hasnawati, Asrizal, Thahir, Achmad Muntazar, et al. Pengantar Ilmu Hukum Islam (Prinsip Dasar Dalam Memahami Hukum Islam), 2023.

Atabik, Ahmad, and Koridatul Mudhiiah. “Pernikahan Dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam.” Yudisia 5, no. 2 (2014): 293–94.

Dkk, Toha Andiko. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Sanksinya Perspektif Hukum Islam (Studi Kritis UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga).” Manhaj Vol 5, no. 23 (2017): 3. https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/manhaj/article/view/761.

Gitacahyani, Azizah Rima, Bilqis Dewi, Cherisanda Nesya, Regita Kisnanda Putri, and Yasmine Erlisa. “Akibat Hukum Yang Timbul Dari Perceraian Beda Kewarganegaraan Perspektif Hukum Perdata Internasional.” Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum 1, no. 4 (2023): 191–208.

Gustiawati, Syarifah, and Novia Lestari. “Aktualisasi Konsep Kafa’ah Dalam Membangun Keharmonisan Rumah Tangga.” Mizan: Journal of Islamic Law 4, no. 1 (2018): 33–86. https://doi.org/10.32507/mizan.v4i1.174.

Haidar, Ahmad Fadhil, Rimeltado Nur Ahmad, Rizky Sri Hapsari, Roderick Natanael, and Rr. Luh Sekar Sukmawati. “Tantangan Hukum Dan Aspek-Aspek Multikultural Dalam Pernikahan Internasional.” Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 1, no. 6 (2023): 1–15.

Harahp, Solehuddin. “237-463-1-Sm.” Pengaruh Taq’id Dengan Istidlal Pada Perbedaan Pendapat Ulama Fiqih (Al-Istishab, Al Istislahi Dan Qiyas Al-Istidlal) 2, no. 1 (2019): 81–93.

Ibrahim, Ahmad, Rusdaya, and Saidah. “Social Practice And The Meaning of The Erang-Erang Tradition In The Context Of Bugis Community Weddings; Perspective Of Maslahah” 2, no. 2 (2024).

Mu’in, Fathul, Miswanto, M Dani Fariz Amrullah D, and Susi Nur Kholidah. “Pembaruan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia Dalam Peningkatan Status Perempuan.” Legal Studies Journal 2, no. 1 (2022): 13–29.

Prasida Alya Putri. “Pengaturan Status Dan Kedudukan Anak Dari Hasil Perkawinan Campuran Berdasarkan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial 2, no. 2 (2023): 43–55. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i2.1581.

Prianjani, Meilya Nur, Esther Masri, Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara, and Jakarta Raya. “Legal Analysis of Unregistered Marriage Service Providers According to the Compilation of Islamic Law and Act No. 1 of 1974 on Marriage” 4, no. 1 (2022): 167–77.

Priscyllia, Fanny. “Perkawinan Sejenis Dalam Hukum Kodrat Di Indonesia.” Jatiswara 37, no. 2 (2022): 152–62. https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i2.400.

Soeparmono, Soeparmono, Abdul rahman R, and Kurniati Kurniati. “Perkembangan Hukum Islam Sejak Masa Kerajaan Islam Di Indonesia Hingga Era Reformasi.” Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam 4, no. 2 (2022): 84–96. https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v4i2.1076.

Thaib, Himawan Tatura Wijayadan Erwin Jusuf. “Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Kabupaten Pohuwato.” As-Syams: Jurnal Hukum Islam 1, no. 1 (2020): 30–46.

Downloads

Published

2024-11-23

How to Cite

Ibrahim, R. (2024). Isu – Isu Hukum Perkawinan Islam di Indonesia pada Era Globalisasi. TERAJU, 6(02), 172–179. https://doi.org/10.35961/teraju.v6i02.1637

Issue

Section

Articles