Penegakan Hukum Perdagangan Mainan Anak Impor Tidak Memiliki SNI Di Wilayah Hukum Polres Kepulauan Meranti

Authors

  • Petra Pengarapenta Tarigan Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru, Indonesia
  • Yeni Triana Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru, Indonesia
  • Indra Afrita Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35961/teraju.v7i01.1882

Keywords:

Penegakan hukum, Standar Nasional Indonesia (SNI), perdagangan, regulasi

Abstract

Penelitian ini menganalisis penegakan hukum terhadap perdagangan mainan anak impor yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. Tujuan utama penelitian adalah mengevaluasi efektivitas penegakan hukum dalam mencegah peredaran mainan anak yang tidak memenuhi standar keselamatan. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan analisis deskriptif, mengumpulkan data melalui wawancara dengan aparat penegak hukum, pedagang, dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada pengawasan, masih terdapat tantangan besar dalam penegakan hukum, seperti keterbatasan sumber daya dan rendahnya kesadaran masyarakat. Selain itu, pengawasan terhadap barang impor di pasar lokal juga masih lemah. Berdasarkan temuan ini, implikasi penelitian adalah pentingnya memperkuat koordinasi antara instansi terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Perdagangan, dan kepolisian untuk meningkatkan pengawasan. Rekomendasi kebijakan mencakup penguatan sanksi bagi pelanggar SNI dan sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat serta pelaku usaha agar lebih memahami pentingnya SNI dalam melindungi konsumen.

References

Anshar, R., and J. Setiyono. “Tugas Dan Fungsi Polisi Sebagai Penegak Hukum Dalam Perspektif Pancasila,.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 3 (2020): 359–372.

Commission., European. “Toy Safety in the EU. Internal Market, Industry, Entrepreneurship and SMEs,” 2024.

Gahagho, Jansli. “Pemberlakuan Ketentuan Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi Dan Penilaian Kesesuaian.".” Lex Privatum 9, no. 19 (2021): 39–47.

Hasibuan. Hukum Kepolisian Dan Criminal Policy Dalam Penegakan Hukum. Jakarta: raja Grafindo Persada, 2021.

Japan., Public Relations Office: Government of. “New Japanese Regulations Start for Businesses Selling Overseas and Children’s Products: Aiming for Better Product Safety." SUMMER FUN IN JAPAN: SEASIDE FESTIVALS AND EVENTS,.” POLICY-RELATED NEWS, 2023.

Kabinet., Sekretariat. “Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | President Jokowi Applauds Indonesia-China Partnership.,” 2023.

Kamilah, I., N. Khanifah, and M. Faizin. “Teknik Berpikir Tingkat Tinggi Melalui Logika Induktif Dan Deduktif Perspektif Aristoteles.” Journal Genta Mulia 15, no. 1 (2023): 131–145.

Kasih, D., Dharmawan, N., Salain, M., dan Dwijayanthi, P. “Kedudukan Negara Sebagai Pembeli Dalam Perspektif Hukum Perdagangan Internasional.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3, no. 3 (2021): 354–369.

Keziahna, A, and Astrid. “Pengaruh Mainan Kesukaan Terhadap Masa Depan Dan Tingkah Laku Anak.” Jurnal Kreasi 6, no. 1 (2020): 9–14.

M., Lawrence, and Friedman. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Edited by M. Khozim. Russel Sage Foundation, 2019.

Martensyah. “Analisis Peran Teknologi Maritim Dalam Meningkatkan Keamanan Dan Pertahanan Nasional.” Jurnal Teknologi Pembelajaran Interaktif 4, no. 2 (2024): 17–32.

Mewu, M., and K. Mahadewi. “Perlindungan Konsumen Dalam Pembelian Produk Online: Analisis Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia.” Jurnal Kewarganegaraan 7, no. 1 (2023).

Misbach. “Peningkatan Kualitas Pengawasan Laut Melalui Sinergi Antar Instansi Perspektif Bea Dan Cukai.” Jurnal Perspektif Bea dan Cukai 6, no. 1 (2022): 76–97.

N. Hadi. “Penegakan Hukum Di Indonesia Dilihat Dari Perspektif Sosiologi Hukum.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi 10, no. 2 (2022): 227–24.

Payung, Fredeline Tika. “Analisis Hukum Terhadap Regulasi Barang Impor Pakaian Tidak Baru Yang Ilegal.” Lex Privatum 14, no. 1 (2024).

Putri, L., and M. Imanullah. “Kajian Sosiologi Hukum Tentang Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Aparat Penegak Hukum.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi 11, no. 1 (2023).

Rengkung, C., T. Rompis, and H. Muaja. “Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan,.” Lex Crimen 10, no. 11 (2021).

Rinaldy, E., D. Ikhlas, and A. Utama. Perdagangan Internasional: Konsep Dan Aplikasi. Jakarta: Bumi Aksara, 2023.

Rosidi, M. Zainuddin, and I. Arifiana. “Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis (Field Research).” Journal Law and Government 2, no. 1 (2024): 46–58.

Sarosa, S. Analisis Data Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: PT Kanisius, 2021.

Septiani, N. Situmeang, and S. Darmastuti. “Kebijakan Indonesia Dalam Menghadapi Impor Mainan Anak Dari China (2015-2018).” Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta 1, no. 18 (2020).

Suprapto, S., and D. Kharisma. “Problematika Implementasi Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Pada Mainan Anak Di Kota Jakarta Timur.” Jurnal Privat Law 8, no. 2 (2020): 222–229.

Tondy, T. “Peran Polri Dalam Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan Barang Impor Ilegal Di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.” Airlangga Development Journal 3, no. 1 (2019): 43–61.

Wulandari, A., & Soleha, D., and R Wulandari. “Analisis Dampak Globalisasi Terhadap Perdagangan Internasional.” Jurnal Manajemen dan Sains 8, no. 1 (2023): 1160–1165.

Zainuddin, M., and A. Karina. “Penggunaan Metode Yuridis Normatif Dalam Membuktikan Kebenaran Pada Penelitian Hukum.".” Smart Law Journal 2, no. 2 (2023): 114–123.

Downloads

Published

2025-03-24

How to Cite

Tarigan , P. P., Triana, Y., & Afrita, I. (2025). Penegakan Hukum Perdagangan Mainan Anak Impor Tidak Memiliki SNI Di Wilayah Hukum Polres Kepulauan Meranti. TERAJU, 7(01), 32–47. https://doi.org/10.35961/teraju.v7i01.1882

Issue

Section

Articles