Analisis Kritis Terhadap Teori Hukum Murni Dalam Perkembangan Hukum Kontemporer

Authors

  • Iskandar Iskandar Universitas Muhammadiyah Kuningan
  • Shinta Azzahra Sudrajat Universitas Muhammadiyah Kuningan
  • Ryan Fachryan Lesmana Putra Universitas Muhammadiyah Kuningan
  • Hamdan Purnama Universitas Muhammadiyah Kuningan
  • Muhammad Rosyid Ridho Sekolah Tinggi Agama Islam Mulia Astuti Wonogiri
  • Diah Nurafifah Universitas Muhammadiyah Kuningan

DOI:

https://doi.org/10.35961/teraju.v7i01.1926

Keywords:

Teori Hukum, Murni, Kontemporer

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Teori Hukum Murni yang dikembangkan oleh Hans Kelsen baik dari aspek kelebihan maupun kelemahannya. Selain itu, menganalisis sejauh mana teori tersebut relevan dan aplikatif dalam konteks hukum kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normative dengan pendekatan konseptual untuk memahami secara mendalam konsep-konsep dasar dari Teori Hukum Murni. Penelitian ini berbasis data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang bersumber dari studi kepustakaan dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif deskriptif.  Berdasarkan hasil penelitian bahwa teori yang dirumuskan oleh Hans Kelsen merupakan pondasi yang penting bagi disiplin ilmu, dengan menekankan bahwa hukum harus dipahami sebagai sistem normatif yang otonom, terlepas dari pengaruh nilai-nilai moral, sosial, dan politik. Namun, dinamika sosial yang terus berubah, seperti globalisasi, perkembangan teknologi digital, dan krisis lingkungan, Teori Hukum Murni menghadapi tantangan besar karena sifatnya yang kaku dan terbatas dalam merespons kompleksitas isu lintas batas. Sementara teori ini tetap penting sebagai landasan yang menjamin obyektivitas hukum, ketidakmampuannya dalam merangkul dinamika sosial menunjukkan bahwa hukum membutuhkan pendekatan yang lebih fleksibel dan adaptif.

References

Assadyra, Yanuar Harry, Glandis Aullia Putri Tarto, and Muthia Shafa Helvira. “Analisis Kritis Terhadap Teori Hukum Naturalis Dalam Ilmu Hukum Kontemporer.” Das sollen: jurnal kajian kontemporer hukum dan masyarakat 2, no. 1 (2024): 1–18.

Astomo, Putera. “Perbandingan Pemikiran Hans Kelsen Tentang Hukum Dengan Gagasan Satjipto Rahardjo Tentanf Hukum Progresif Berbasis Teori Hukum.” Yustisia 90 (2014): 5–14.

Bo’a, Fais Yonas. “Pancasila Sebagai Sumber Hukum Dalam Sistem Hukum Nasional.” jurnal kontitusi 15, no. 1 (2018): 28–49.

Budianto, Septia Rafi Pansariadi, and Noenik Soekorini. “Tindak Pidana Cyber Crime Dan Penegakan Hukumnya.” binamulia hukum 12, no. 2 (2023): 287–298.

Busroh, Firman Freaddy, and Fatria Khairo. TEORI HUKUM KONTEMPORER. badung, bali: infes media, 2024.

Fitriani, Nike, and Universitas Pasundan. “Pengaruh The Pure Theory Of Law Dalam Perkembangan Hukum Positivisme Di Indonesia.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat 2, no. 1 (2023): 1–15.

Fitriati, Rachma. Membangun Model Kebijakan Nasional Keamanan Siber Dalam Sistem Pertahanan Negara. jakarta: universitas pertahanan indonesia, 2018.

Hermanto, Asep Bambamg. “Ajaran Positivisme Hukum Di Indonesia: Kritik Dan Alternatif Solusinya.” selisik 2, no. 4 (2016): 108–121.

I Dewa Gede Atmadja, and I Nyoman Putu Budiartha. Teori-Teori Hukum. Setara Press. Malang: Setara press, 2018.

islamiyati. “Kritik Filsafat Hukum Positivisme Sebagai Upaya Mewujudkan Hukum Yang Berkeadilan.” law&justice journal 1, no. 1 (2018): 82–96.

Kasim, Helmi. “Mendialogkan Hakikat Hukum Dan Keadilan Pada Berbagai Aliran Pemikiran Hukum Dalam Novel Les Miserables.” Jurnal Konstitusi 17, no. 4 (2020): 753–776.

Manullang, E Fernando M. “MEMPERTANYAKAN PANCASILA SEBAGAI GRUNDNORM?: SUATU.” jurnal hukum dan pembangunan 50, no. 2 (2020): 284–301.

———. “SUBJEK HUKUM MENURUT HANS KELSEN DAN TEORI TRADISIONAL?: ANTARA MANIPULASI DAN FIKSI.” jurnal hukum dan perdilan 10, no. 1 (2021): 139–154.

Mappatunru, Andi Munafri D. “The Pure Theory of Law & Pengaruhnya Terhadap Pembentukan Hukum Indonesia.” Indonesia Journal of Criminal Law 2, no. 2 (2020): 132–152.

Mukhidin. “Hukum Progresif Sebagai Solusi Hukum Yang Mensejahterakan Rakyat.” Jurnal Pembaharuan Hukum 1, no. 3 (2014).

Munaf, Yusri. Hukum Administrasi Negara: Pengantar Hukum Administrasi Negara. pekanbaru: marpoyan tujuh, 2016.

Murphy, Tim. “Living Law , Normative Pluralism , and Analytic Jurisprudence.” jurisprudence 3, no. 1 (2012): 177–210.

Paryadi. “Maqashid Syariah?: Definisi Dan Pendapat Para Ulama.” Cross-border 4, no. 2 (2021): 201–216.

Pinasang, Dani. “Falsafah Pancasila Sebagai Norma Dasar (Grundnorm) Dalam Rangka Pengembanan Sistem Hukum Nasional.” Jurnal Hukum Unsrat 20, no. 3 (2020): 1–10.

Rato, Dominikus, Fendy Setyawan, and koko roby Yahya. “Aliran Hukum Sociological Jurisprudence Dalam Perseptif Filsafat Hukum.” Jurnal Insan Pendidikan dan Sosial Humaniora 1, no. 1 (2023): 45–60.

Roza, Darmini, and Gokma Toni Parlindungan S. “TEORI POSITIVISME HANS KELSEN MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA.” lex jurnalica volume 18, no. 1 (2021): 20–26.

Samekto, FX. Adji. “Menelusuri Akar Pemikiran Hans Kelsen Tentang Stufenbeautheorie Dalam Pendekatan Normatif-Filosofis.” Jurnal Hukum Progresif 7, no. 1 (2019): 1–19.

Setiawan, muhammad arif, and Mahrus Ali. Kapita Selekta Teori Hukum. yogyakarta: bintan semesta media, 2021.

Sinaulan, Ramlani Lina. Teori Ilmu Hukum. Edited by Abdul Rahmat and Yuhelson. yogyakarta: zahir publishing, 2020.

Sriwidodo, Joko. Hukum Dalam Perspektif Sosiologi Dan Politik Di Indonesia, 2020. http://repo.jayabaya.ac.id/2024/1/Hukum dalam Perspektif Sosiologi dan Politik di Indonesia.pdf.

Sujono, Imam. “Perkembangan Teori Hukum Murni Di Indonesia.” universitas bhayangkara, 2019.

Talita Prapta Putri, Nur, and Ananda Aulia. “Penerapan Teori Positivisme Hans Kelsen Di Indonesia.” Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat 2, no. 1 (2024): 1–25.

Umar, Nasarudin. “Konsep Hukum Modern: Suatu Perspektif Keindonesiaan, Integrasi Sistem Hukum Agama Dan Sistem Hukum Nasional.” Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan 22, no. 1 (2014): 157–180.

Published

2025-03-24

How to Cite

Iskandar, I., Azzahra Sudrajat, S., Lesmana Putra, R. F., Purnama, H., Rosyid Ridho, M., & Nurafifah, D. (2025). Analisis Kritis Terhadap Teori Hukum Murni Dalam Perkembangan Hukum Kontemporer. TERAJU, 7(01), 48–65. https://doi.org/10.35961/teraju.v7i01.1926

Issue

Section

Articles