Integrasi Hukum Pidana Islam dan Peradilan Umum Aceh: Tantangan dan Solusi Penegakan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v7i01.2019Keywords:
Integrasi Hukum Pidana Islam, Peradilan Umum, Penegakan Hukum, Tantangan,SolusiAbstract
This study aims to examine the integration of Islamic criminal law with the general judicial system in Aceh from a normative perspective, focusing on the challenges and solutions in law enforcement. Aceh is a region with special provisions in the implementation of Islamic criminal law, which simultaneously interacts with the general judicial system that applies in Indonesia. This research uses a normative approach by analyzing various laws, legal literature, and doctrines relevant to the integration of the two legal systems. The research findings indicate that normatively, the integration of Islamic criminal law and the general judicial system in Aceh presents several challenges, such as inconsistencies in the regulation of Islamic criminal law with existing positive law, differences in legal norms and procedures, as well as the lack of an effective system between the two. On the other hand, solutions that can be proposed include the formulation of more comprehensive regulations that govern the relationship between Islamic criminal law and the general judicial system, and the need for harmonization in the application of legal norms in accordance with justice principles. In conclusion, for the integration of Islamic criminal law with the general judicial system to function effectively in Aceh, clearer normative regulations and synchronization between the two legal systems are required to achieve the goal of fair and equitable law enforcement.
References
Amir, R. (2018). Hukum Islam dan hak asasi manusia di Indonesia: Tantangan dan peluang. Jakarta: Pustaka Islam.
Anwar, S. (2020). Sistem peradilan syariah di Aceh: Antara hukum Islam dan hukum nasional. Banda Aceh: Universitas Syariah Press.
Bachtiar, M. (2020). Pluralisme hukum dalam penerapan syariat Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Fauzi, H. (2020). Perbandingan hukum pidana Islam dan hukum positif di Indonesia. Malang: UIN Malang Press.
Fauzi, M. (2016). Politik hukum pemerintah Republik Indonesia pada era otonomi daerah (Studi atas otonomi hukum di Provinsi Aceh). KARSA Journal of Social and Islamic Culture, 24(1), 15-32.
Habibi, A. (2019). Dualisme penerapan hukum bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Provinsi Aceh. Jurnal Hukum dan Perundungan Islam, 9, 2089-0109.
Hasan, F. (2022). Sistem hukum di Indonesia: Integrasi dan tantangannya. Medan: Universitas Sumatera Press.
Ibrahim, M. (2017). Keadilan dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Bandung: CV Pustaka Bangsa.
Ikhwan, M., & Daudy, M. H. (2019). Pelembagaan hukum jinayat di Aceh sebagai bagian sistem hukum pidana Indonesia. Islam Universalia: International Journal of Islamic Studies and Social Sciences, 1(2), 180-212.
Mahfud, M. (2019). Hukum nasional dan syariat Islam: Sebuah analisis. Jakarta: Rajawali Press.
Nasution, H. S. A. (2020). Hukum perkawinan Muslim: Antara fikih munakahat dan teori neo-receptie in complexu. Prenada Media.
Nasution, Z. (2023). Pelatihan dan kompetensi hakim syariah di Aceh. Banda Aceh: Universitas Islam Negeri Press.
Rahman, A. (2023). Konflik kewenangan antara peradilan umum dan peradilan syariah. Jakarta: Penerbit Hukum Nasional.
Rosyadi, H. I., & Sh, M. (2022). Rekonstruksi epistemologi hukum keluarga Islam. Prenada Media.
Setiawan, B. (2021). Hukum Islam dan hak asasi manusia: Perspektif global dan nasional. Surabaya: Airlangga University Press.
Siregar, D. (2023). Rekonstruksi sistem peradilan Islam di Indonesia. Medan: Universitas Sumatera Press.
Syarif, R. (2022). Ketimpangan sosial dalam penerapan hukum Islam di Aceh. Banda Aceh: UIN Ar-Raniry Press.
Taufiqurrohman, M., & Jayus, J. (2022). Integrasi sistem peradilan pemilihan umum melalui pembentukan Mahkamah Pemilihan Umum.
Wahyudi, A. (2021). Implementasi hukum syariah dan tantangan pluralisme di Aceh. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia Press.
Yudi Krismen, U. S., & Sh, M. H. (2022). Sistem peradilan pidana Indonesia. Pt. Rajagrafindo Persada-Rajawali Pers.
Zulkifli, M. (2021). Integrasi hukum Islam dan hukum nasional: Sebuah tantangan. Jakarta: Pustaka Syariah.
Zulvyla, C. A., & Anshari, N. (2024). Resolution of theft offenses within the family: Perspectives of Islamic penal law and Aceh Qanun Number 9 of 2008. AJIL: Aceh Journal of Islamic Law, 1(2),68 -85.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lisma Wati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.







