Analisis Implementasi Asuransi BPJS Kesehatan Ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v7i01.2033Keywords:
Asuransi Syariah, Akad,Hukum Ekonomi SyariahAbstract
BPJS merupakan program pemerintah yang berperan sebagai pengelola utama layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BPJS Kesehatan memiliki tugas khusus dari pemerintah untuk menangani berbagai isu terkait kesehatan masyarakat. Program ini menyediakan layanan pengobatan dan meringankan biaya fasilitas kesehatan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap risiko atau kejadian tak terduga di masa depan, sekaligus memastikan terpenuhinya dasar-dasar kebutuhan hidup melalui perlindungan dan keuntungan dalam perawatan Kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akad asuransi antara BPJS Kesehatan dengan peserta, menganalisis pemanfaatan dana asuransi Kesehatan pada BPJS Kesehatan, serta pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap BPJS Kesehatan. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, data yang dikumpulkan dengan cara interview (wawancara), observasi, dan dokumentasi kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa akad yang digunakan BPJS Kesehatan berlandaskan pada ketentuan akad dan peraturan hukum yang tercantum dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 98/DSN-MUI/XII/2015 tentang pedoman penyelenggara jaminan sosial Kesehatan. Dan juga sesuai dengan jenis akad yang diatur dalam Hukum Islam yaitu akad tabarru’ (tolong-menolong), yang sejalan dengan prinsip gotong-royong yang diterapkan BPJS Kesehatan. Dalam BPJS Kesehatan pentingnya menekankan transparansi, keadilan, dan menghindari riba dalam sistem pembayaran.
References
Abdullah, Junaidi. “Akad-Akad Di Dalam Asuransi Syariah.” Tawazun: Journal of Sharia Economic Law 1, no. 1 (2018). http://journal.stainkudus.ac.id/index.php/tawazun/index.
Ashfia, Tazkiah, Sihabudin, and Prayudo Eri Yandono. “Analisis Pengaturan Akad 7DEDUUX¶ Dan Akad Tijarah Pada Asuransi Syariah Menurut Fatwa DSN Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah .” Brawijaya Law Student Journal, n.d.
Asri. “Penerapan Perinsin Syariah Dalam Asuransi Takful Umum (Studi Pada PT. Asuransi Takaful Umum Cabang Medan).” Al-Fatih: Jurnal Pendidikan Dan Keislaman 2, no. 1 (2019).
Dewan Syariah Nasional. Tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah, Pub. L. No. DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 (2001).
———. Tentang Pembiayaan Mudharabah, Pub. L. No. Nomor: 07/DSN-MUI/IV/2000 (2000).
Dewan Syariah Nasional MUI. Tentang Akad Wakallah Bil Ujrah Pada Asuransi Syari’ah Dan Reasuransi Syari’ah, Pub. L. No. No.53/DSN-MUI/III/2006 (2006).
Dewi, Maya Widyana, and Devi Sulistyani. “Perbandingan Premi Asuransi Kesehatan Peserta Bpjs Badan Usaha Dengan Asuransi Kesehatan Swasta.” JURNAL AKUNTANSI DAN PAJAK 16, no. 01 (February 10, 2017). https://doi.org/10.29040/jap.v16i01.20.
Gustiani, Maya. “Asuransi Kesehatan Ditinjau Dari Hukum Islam.” IAIN Metro, 2018.
Lubis, Haniah. Lembaga Keuangan Syariah. Penerbit NEM, 2021.
Mulyawan, Fitra, and Kiki Yulinda. “BPJS Menurut Hukum Islam.” Jurnal Cakrawala Ilmiah 1, no. 3 (2021).
Muslich, Ahmad Wardi. Asuransi Takaful Dari Teoritis Ke Praktik. Bandung: Mimbar Pustaka, 2015.
Nada Nabiilah, Dinda, Maryam Batubara, and Nuri Aslami. “Pengelolaan Dana Program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketengakerjaan Cabang Medan Kota Di Tinjau Secara Maqashid Syari’ah.” Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, no. 2 (2022). http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.
Peraturan Menteri Keuangan. tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah, Pub. L. No. Nomor 18/PMK.010/2010 (n.d.).
Salim, Deysi Liem Fat. “Aksesibilitas Pembiayaan Kesehatan Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.” LEX ET SOCIETATIS 8, no. 4 (October 20, 2020). https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30915.
Sasmita, A. “Pelaksanaan Pasal 7 Fatwa Dewan Syariah Nasional No.21 Tentang Klaim Terhadap Produk Asuransi Kesehatan Pada PT. Maa Life Assurance Syariah Cabang Pekanbaru.” UIN Sultan Syarif Kasim, 2013.
Solechan. “Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pelayanan Publik.” Administrative Law & Governance Jpurnal, 2019.
Soliha, Mar’atus, and Irvan Iswandi. “Implementasi Akad Tabarru’ Pada Produk Asuransi Jiwa Syariah Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Produk Prucinta Di PT Prudential Sharia Life Assurance).” Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains 2, no. 08 (August 31, 2023): 617–39. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i08.529.
Subekti, R., and Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, 2008.
Syofyan, Yunita, and Delfina Gusman. “Studi Perbandingan Sistem Jaminan Sosial Antara Indonesia Dan Malaysia Dalam Rangka Pemenuhan Hak Kesehatan Di Indonesia.” UNES Journal of Swara Justisia 7, no. 1 (April 18, 2023): 208. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i1.325.
Undang-Undang Republik Indonesia, Pub. L. No. No. 40 2004 Pasal 19 (n.d.).
Wangsi, Mitta Muthia. “Tinjauan Ekonomi Islam Terhadap Pelaksanaan Akad Tabarru’ Perusahaan Asuransi Non Syariah.” AKSES: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis 15, no. 2 (November 5, 2020). https://doi.org/10.31942/akses.v15i2.3788.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yasmin Shafa, Mudofir Mudofir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.







