Jual Beli Barang Bekas Melalui Bank Sampah Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v3i01.204Keywords:
Buying and Selling, Garbage Banks, Islamic LawAbstract
This research was conducted to explain the practice of selling used goods through a waste bank. This study aims to clearly illustrate the practice of buying and selling used goods through garbage banks in Sajad District and a review of Islamic law on buying and selling used goods through garbage banks in Sajad District .
Based on the results of the study concluded that the practice of buying and selling used goods through a garbage bank in Sajad Subdistrict already meets the terms and conditions of sale and purchase and is carried out on a like and like basis and no party feels disadvantaged. Review of sharia economic law on the sale and purchase of used goods through waste banks including legal buying and selling because in terms of purity of used goods sold in garbage banks are sacred goods and for used goods in accordance with the opinion of Hanafiyah scholars allow the sale and purchase of goods affected by unclean not to eaten. In terms of prices in the sale and purchase of used goods there has been an agreement between the two parties and no one is harmed.
References
Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Tharbari, Tafsir Ath-Thabari, terj. Akhmad Affandi, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2008).
Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Amzah, 2013).
Azmi, M. “Transaksi Jual Beli Foreign Exchange Secara Online Perspektif Hukum Islam”. TERAJU: Jurnal Syariah Dan Hukum, Vol. 2, no. 02, 2020.
Bambang Suwerda, Bank Sampah, (Yogyakarta: Werda Press, 2012).
Buchari Alma dan Doni Juni Priansa, Manajemen Bisnis Syariah, (Bandung: CV. Alfabeta, 2014).
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah.
Rachmat Syafe’i, Fiqih Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia).
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, (Bandung: Al- Ma’arif, 1995).
Suhrawardi K. Lubis & Wajdi Suhrawardi, Hukum Ekonomi Islam, (Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2012).
Taufiq, M., dan Muklisin Purnomo, Model Pemberdayaan Aset Wakaf Masjid Secara Produktif Di Masjid Jogokariyan Yogyakarta, Jurnal Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu, 2018.
Tim Laskar Pelangi, Metodologi Fiqih Muamalah, (Kediri: Lirboyo Press, 2013).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.







