Urgensi Nilai-Nilai Bisnis Syariah Pada Program Dana Bergulir APBD D.I Yogyakarta
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v3i01.223Keywords:
Sharia business values, Revolving Fund Program APBD D.I YogyakartaAbstract
The Revolving Fund of D.I Yogyakarta Budget is the one distributed to the Yogyakarta government to the Cooperative or BMT to stimulate the development and strengthening of BMT capital (Baitul Maal Wattamwil) in the Yogyakarta area through the office of cooperatives and MSMEs. This is in accordance with Regulation of the Minister of Finance no. 218 / PMK.05 /2009 that revolving fund is funds allocated by the Ministry of State / institutions / task force of public service agencies for the strengthening of business capital for cooperatives, micro, small, medium enterprises, and other businesses under the guidance of the Ministry of State / institutions.
BMT (Baitul Maal Wattamwil) or also known as Cooperatives Save Borrowing and Sharia Financing (KSPPS) is one of the businesses of Sharia financial institutions whose operational prinip based on sharia, namely the Quran and Al-Hadith. In sharia business it is important to carry out sharia values that contain 5 (five) values, namely Ownership Value, Justice Value, Balance Value, Freedom Value and Diversity Value, so that sharia financial institutions do not deviate from sharia values themselves.
While the development of sharia business, which from year to year is increasing, the more BMT or KSPPS get financing programs from the government, one of which is the revolving fund program of D.I Yogyakarta Budget. Starting from 2008 who get a revolving fund program only 1 BMT out of a total of 18 cooperatives but in the revolving fund program in 2016 and 2017 there are 22 BMT out of a total of 31 and 39 cooperatives that get revolving funds apbd D.I Yogyakarta, this shows the performance and growth of BMT is good. With good performance and growth by BMT there are some BMT / KSPPS who still doubt the validity of the revolving fund program APBD D.I Yogyakarta, so it is necessary to look at the values in this revolving fund sharia. By looking at the description above, in this journal will be discussed how the Urgency of Sharia Business Values in the Revolving Fund Program APBD D.I Yogyakarta.
References
Abbas, Anwar, System Ekonomi Islam: Suatu Pendekatan Filsafat, Nilai-Nilai Dasar dan Istrumental, Jurnal Al-Iqtishad, Volume. IV, No. 1, Januari 2012.
Al-Ghalayani, Musthofa, Syekh, Idhah Al-Nasyi’in Kitab Akhlaq Wa Adab Wa Ijma, Pekalongan : Maktabah Raja Murah, t.t.
Al-Quran dan Terjemahannya, Penerjemah H. Moh Rifai dan Rosihin AbdulGhoni, (Semarang, CV Wicaksana, 2000).
Artikel Alimuddin, Pengelolaan Bisnis Berbasisi Nilai-Nilai Islam, jurusan akuntasu fakultas ekonomi dan bisnis, (Makassar: Universitas Hasanuddin).
Artikel Latif, Abdul, Nilai-nilai dasar dalam membangun ekonomi islam, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (Gorontalo: IAIN Sultan Amai).
Artikel Nilai-Nilai dan Prinsip Dasar Ekonomi Syariah, Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indoensia 2018. https://www.bi.go.id/id/ekonomi-dan-keuangan-syariah/materi/Bahan-Sosialisasi/Pages/Nilai-Nilai-dan-Prinsip-Dasar-Ekonomi-Syariah.aspx, diakses 15 November 2020, jam 13.00.
Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintah No 07, Akuntansi Dana Bergulir, Komite Standar Akuntansi Pemerintah.
Data Primer PINBUK (pusat Inkubasi Usaha Kecil)
Data primer, Koperasi penerima dana bergulir tahun 2017.
Erizal, Erizal. “Wakaf: Perannya Dalam Peningkatan Ekonomi Umat”. TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum 2, no. 02, 2020
H. Asmuni dan Mujiatun, Siti, Bisnis Syariah, Suatu Alternative Pengembangan Bisnis yang Humanistic dan Berkeadilan, (Medan : perdana Publishing, 2016).
http://jogja.tribunnews.com/2015/11/11/aset-bmt-di-yogya-tumbuh-hingga-rp-900-miliarDiakses pada, 15 Februari 2018.
Imaniyati, Sri, Neni, Aspek-Aspek Hukum BMT (Baitul Maal Wattamwil), (Bandung: PT Cipta Aditya Bakti, 2010).
Muh. In’amuzzahidin, Konsep Kebebasan dalam Islam, Jurnal At-Taqaddum, Volume 7, nomor 2, November 2015.
Nazir, H. Habib dan Hasanuddin, Muhammad, Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syariah, (Bandung: Kafa Publishing, 2008).
OJK Statistik Perbankan Syariah, Volume 15, No 1, Tahun 2016
Peraturan Gubernur D.I.Y no. 33 tahun 2010, Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Bergulir.
Peraturan Menteri Keuangan no 218/ PMK.05/2009 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negera/ Lembaga
Petunjuk Teknis Dana Bergulir D.I Yogyakarta, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi daerah Yogyakarta.
Qardhawi, Yusuf, Norma dan Etika Ekonomi Islam, (Jakarta: Gema Insani Press, 2000).
Ridwan, Muhammad, Manajemen baitul mal wattamwil (BMT), (Yogyakarta: UII Press, 2005).
Ritonga, A. Rahman dkk, Ensiklopedi Hukum Islam, jilid 1, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996).
Sudarsono, Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Deskripsi dan Ilustrasi, edisi 2, (Yogyakarta: Ekonisia, 2007).
Taufiq, M, Optimalisasi Peran Dewan Pengawas Syariah di Lembaga Keuangan Mikro Syariah, Al Huquq : Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 2020.
Taufiq, M., dan Muklisin Purnomo, Model Pemberdayaan Aset Wakaf Masjid Secara Produktif Di Masjid Jogokariyan Yogyakarta, (Bintan : STAIN SAR KEPRI), PERADA : Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu , Vol. 1, No. 2, 2018.
Undang-undang RI No 25 Tahun 1992, Tentang Perkoperasian, pasal 5.
Wawancara Desi Kurniawati, Staf Pembiayaan Dinas Koperasi dan UMKM, Tanggal 3 Mei 2019, Jam 10.00.
Wawancara Dodit Mulyana Akuntan DPKAA, Daerah Istinewa Yogyakarta, Tanggal 21 September 2017, jam 10.00.
Wawancara Fitri Umi Rosida, Pendamping Dana Bergulir Daerah Istinewa Yogyakarta, Tanggal 15 Maret 2018, jam 09.30.
Wawancara Heru Hastianto, Manajer BMT Artha Sejahtera, Tanggal 9 Februari 2018, jam 09.00
Wawancara Istiqomah, manajer BMT Mitra Ihsan, Tanggal 16 Mei 2019, Jam 09.30.
Wawancara Istiyarni, Pendamping Dana Bergulir Daerah Istinewa Yogyakarta, Tanggal 15 Maret 2018, jam 10.00.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.







