Menanamkan Nilai-Nilai Perdamaian Dalam Mewujudkan Negara Ideal
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v3i01.228Keywords:
Values, Peace, IdealAbstract
Violence in Indonesia are growing very fastly, not only between individuals with individuals, but also between groups to the century. Example bombing Oikumene church in Samarinda. The problems caused system of peace in cauntry can’t be well realized. So, in society and state must be applyed principle and the value of peace. The value of peace is love, tolerance, control, and leave violence. While the principle is honesty and responsibility (al-Amanah), justice (al-‘Adalah), brotherhood (al-Ukhuwah), respecting pluralism (al-Ta’addudiyah), equality (al-Musawah), consciousness (al-Syura), prioritizing peace (al-Silm) and control (Amr bi al-Ma’ruf Nahy ‘an Munkar). If applyed the value and principles in the state, so that have realized of peace and ideal cauntry.
References
Baowolo, Robert B., Menggugat Tanggung Jawab; Agama-Agama Abrahamik bagi Perdamaian Dunia, Yogyakarta: Kanisius, 2010.
Bhakti, Ikrar Nusa dan Irine H. Gayatri, Kontroversi Negara Federal: Mencari Bentuk Negara Ideal Indonesia Masa Depan, Terj: Nina Nurmelia, Bandung: Mizan Media Utama, 2002.
Kamal, Zainul, dkk, Islam Negara dan Civil Society; Gerakan dan Pemikiran Islam Kontemporer, Jakarta: Paramadina, 2005.
Muslim ibn al-Hajjah, Shahih Muslim, Beirut: Darul Fikr, tth.
Pasha, Abdurrahman Azzam, Konsepsi Perdamaian Islam, Jakarta: Karya Unipress, 1985.
Qutb, Sayyid, Islam dan Perdamaian Dunia, Terj: Tim Penerjemah Pustaka Firdaus, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1987.
Rostitawati, Tita, Teologi Damai dalam Islam, Theologi Vol. 17 No. 5, Semarang: UIN Walisongo, 2000.
Samiyono, David, Pluralisme dan Pengelolaan Konflik, Lokakarya Vol. 1, Salatiga: UKSW, 2011.
Shihab, M. Quraish, Tafsir al-Misbah; Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an, Vol.2, Jakarta: Lentera Hati, 2002.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.







