Larangan Perkawinan Bulan Tuwun Ditinjau Menurut Maqashid Syariah
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v3i02.289Keywords:
Marriage, Custom, Maqashid ShariahAbstract
Di desa Sibiruang memiliki adat istiadat yang masih ditaati sampai saat sekarang, larangan perkawinan ketika bulan tuwun adalah salah satu adat istiadat yang masih di pertahankan oleh masyarakat hingga saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk memahami larangan perkawinan ketika bulam tuwun dengan melihat dari sudut pandang Maqashid Syariah. Adat istiadat sangat menarik untuk diteliti karena akan selalu mengalami perkembangan atau perubahan dengan berubahnya waktu, begitu juga dengan hukum Islam akan bisa berubah dengan seiring berubahnya masa. Tulisan ini berupaya untuk mencari bagaimana pandangan Maqashid Syariah terhadap larangan perkawinan ketika bulan tuwun, dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan mengemukakan tradisi larangan perkawinan ketika bulan tuwun. Hasil yang ditemukan bahwa agama Islam betujuan untuk menjaga keturunan (Hifdz Nasab) dan cara menjaganya adalah dengan perkawinan. Adanya larangan perkawinan ketika bulan tuwun membuat waktu diperbolehkan untuk menikah menjadi sempit, sehingga kemashalatan umat tidak didapatkan, pada dasarnya tidaklah dilarang untuk menikah pada waktu itu, kemudian ditakutkan juga ketika ada larangan seperti itu akan membuat pasangan yang akan menikah melakukan sesuatu yang senonoh karena tidak diperbolehkan menikah, atas dasar inilah larangan perkawinan ketika bulan tuwun tidaklah sesuai dengan Maqashid Syariah yang menginginkan kemashalatan umat.
References
alZuhaili, Wahbah. Fiqh al-Islam Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani, 2011.
Anwar, Desi. Kamus Bahasa Indonesia Modern. Surabaya: Amelia, 2002.
Asra, Wawancawa, Sibiruang 6 Mei 2021.
Bukhari, Abu Muhammad bin Ismail bin Ibrahim. Shahih Bukhari. Kairo: Dharal Ibnu Hasim, 2004.
Ghozali, Abdul Rahman. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
Hamdani, Said bin Abdullah bin Thallib al-. Risalah nikah. Jakarta: Pustaka Amani, 2002.
Hariyon, Wawancara, Sibiruang 7 mei 2021.
Hasan Basri, Wawancara, Sibiruang 6 Mei 2021
Hasan, M. Ali. Pedoman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam. Jakarta: Siraja Prenada Media Group, 2006.
Hidayatulah, Rizki. “Penemuan Hukum Oleh Hakim Perspektif Maqashid Syariah”. TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum 2, no. 01 (2020).
Hosen, Ibrahim. Fiqh Perbandingan Masalah Perkawinan. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2003.
Kementerian Agama, Al-quran dan Terjemahan
Mahmudah, Nurul. “Tradisi Dutu Pada Perkawinan Adat Suku Hulondhalo” 5, no. 2 (2018): 8.
Muchtar, Kamal. Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang, 1993.
Munawir, Ahmad Warson. Kamus Arab Indonesia. Surabaya: Pustaka Progresif, 1997.
Oji sangkuik, Wawancara, Sibiruang 5 Mei 2020.
Rasjid, Sulaiman. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru al-Gesindo, 2004.
Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada, 1998.
Rusy, Ibnu. Ringkasan Bidayatul Mujtahid. Jakarta: Pustaka Azzam, 2007.
Sahrani, Sohari, dan H. M. A. Tihami. Fikih Munakahat. Jakarta: PT Raja Grapimdo Persada, 2012.
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
UU RI No. 1 Th. 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Citra Umbara, 2011.
Yasin, Fatihuddin Abul. Risalah Hukum Nikah. Surabaya: Terbit Terang, 2006.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.