Peran Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Dalam Penegakan Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia
Keywords:
DSN-MUI, Hukum Ekonomi SyariahAbstract
The purpose of establishing the DSN-MUI is to realize and answer questions from Muslims in Indonesia regarding economic problems for which the exact laws in Islamic teachings are not yet known, as well as responding to issues related to economic/financial problems. The research method used in this research is qualitative. with the aim of describing, explaining, explaining and answering in detail the problems studied. Since its inception until now, DSN-MUI has had an important role in sharia financial institutions, such as Bank Indonesia Regulations (now POJK) which emphasize that all sharia banking products may only be offered to the public after the bank has received a fatwa from DSN-MUI and obtained permission from OJK.
References
AlShodiq, Mukhtar. Briefcase Books Edukasi Profesional Syariah; Fatwa-fatwa Ekonomi Syariah Kontemporer, Jakarta: Renaisan, 2005.
Arianti, F. (2017). Kontribusi Kesuksesan Rantau Terhadap Peningkatan Ekonomi Masyarakat Di Daerah Asal (Studi Usaha Fotokopi Masyarakat Atar). JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 16(1).
Aziz, Abdul. 2015. Dasar-Dasar Ekonomi Islam. Cirebon: Pustaka Elsi.
Eficandra, E., Iska, S., & Jannah, R. (2018). CASH WAQF AS AN ALTERNATIVE FOR PEOPLE’S ECONOMIC EMPOWERMENT (A POTENTIAL STUDY IN TANAH DATAR REGENCY WEST SUMATRA PROVINCE). PROCEEDING IAIN Batusangkar, 1(1).
Faisal. 2015. Modul Hukum Ekonomi Islam. Aceh: Unimal Press.
Fateh, Mohammad. 2018. “Konstruksi Filosofis Fatwa DSN-MUI.” Jurnal Hukum Islam.
Habibaty, Diana Mutia. 2017. “Peranan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Terhadap Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia.
Hidayat, Yusup. 2020. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Iska, H. S. (2020). Sistem Perbankan Syariah Di Indonesia Dalam Persperktif Fikih Ekonomi. Fajar Media Press.
Renie, E., Luth, T., Sihabbudin, S., & Hamidah, S. (2019). THE DEVELOPMENT OF THE POLITICS OF LAW OF SHARIA ECONOMY IN INDONESIA. PROCEEDING IAIN Batusangkar, 4(1).
Shadr, Muhammad Baqir Ash. 2008. Buku Induk Ekonomi Islam. Jakarta: Zahra Publishing House.
Soemitra, Andri. 2019. Hukum Ekonomi Syariah Dan Fiqh Muamalah Di Lembaga Keuangan Dan Bisnis Kontemporer. Jakarta: Prenadamedia Group.
Soetiono, Kusumaningtuti S. 2016. Industri Jasa Keuangan Syariah. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
Syarif, Fitrianur. 2019. “Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia.” Pleno Jure, Jurnal Ilmu Hukum.
Syaugi. 2017. “Konstitusi Ekonomi Syariah Di Indonesia (Melacak Argumen Konstitusi Terhadap Penerapan Ekonomi Syariah).” Al Manhaj.
Zein, Fitriyani. 2018. “Legislasi Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Dalam Kebijakan Ekonomi Negara.” Jurnal Cita Hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Nik Muhammad Arif, Mohamad Tedy Rahardi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.







