Teori Maqashid Syariah Dalam Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v3i02.294Keywords:
Maqashid Al-Syariah, Islamic lawAbstract
Artikel ini membahas maqashid syariah secara teoritis dengan pendekatan teks yang kemudian dijelaskan secara deskriptif dengan sumber data berupa Al-Quran, hadis dan buku-buku rujukan yang berhubungan dengan masalah dalam peneitian ini. Tujuan dari penelitian ini untuk menguatkan basis teori dari maqashid syariah sehingga menjadi bekal untuk penelitian-penelitian lebih lanjut. Hasil dari penelitian ini bahwa penguatan teoritis maqashid syariah merupakan sebuah keharusan ditengah-tengah masyarakat saat ini , yang mana kondisi dan keadaan selalu berubah-rubah, oleh sebab itu para mujtahid muslim harus bisa menemukan suatu konteks dari setiap teks yang ada baik al quran maupun al hadis sesuai dengan metode maqashid syariah agar bisa nantinya diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari ketika menyikapi problematika masa kini, karena memang dalam memahami nas baik quran maupun hadis tidak hanya dengan mengandalkan ilmu bahasa semata, akan tetapi ada faktor-faktor lain yang mendukung dan menentukan hasil dari setiap hukum, maka diperlukannya kontekstualisasi bukan untuk membuat syariat yang baru akan tetapi dalam rangka memberikan kemaslahatan kepada ummat dan tentu dengan tetap berpegang pada prinsip syariat.
References
Abdul Karim Zaidan, al-Madkhal li Dirasah as-Syar’yah al-Islamiyyah, Beirut: Muassasah ar-Risalah: 1976.
Al-Fayumi, al-Misbah al-Munir, Beirut: Maktabah Lubnan, 1987.
Fairuz Abadi, al-Qamus al-Muhith, Beirut: Muassasah ar-Risalah, 1987.
Ar-Raisuni, al-Fikr al-Maqashidi: qawaiduhu wa Fawaiduhu, Ribath: Mathbaah an-Najah al-Jadidah ad-Dar al-Baidha, 1999.
As-Sallubi, Usamah Muhammad Muhammad, Ar-Rukhos As-Syar'iyah : Ahkamuha wa Dhowabithuha, Iskandaria: Dar al-Iman, tt.
Ar-Raysuni, Ahmad. Nazariyat al-Maqâshid iinda al-Imâm as-Syâthibî. Amerika: al-Ma’had al-Âlami li al-Fikr al-Islâmî, 1995.
As-Suyûthi, Jalal al-Din Abd al-Rahman. al-Asybâh wa an-Nazhâ’ir fi al-Furû’ Beirut.: dar al-Fikr, 1996.
As-Syathibi, Al Muwafaqot fi Ushul al-Ahkam. Kairo: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2005
Az-Zuhaili, Wahbah. Ushûl al-Fiqh al-Islâmi, vol. 2. Damaskus: Dâr al-Fikr, 1986.
Fairuz Abadi, al-Qamus al-Muhith, Beirut: Muassasah ar-Risalah, 1987.
Khallaf, Abdul Wahhab. Ilm Ushûl al-Fiqh. Kairo: Maktabah al-Dakwah al-Islâmiyah, t.t.
Muhammad Khalid Mas'ud, Filsafat Hukum Islam dan Perubahan Sosial, terjemahan oleh Yudian W. Asmin, Surabaya: Al Ikhlas, 1995.
Muẖammad Sa’îd Ramadhân al-Bûthi, Dhawâbith al-Maslaẖah fi as-Syarî’ah al-Islâmiyyah, cet. IV ,Damaskus: Dâr al-Fikr, 2005.
Muhammad Thahir Ibn Asyur, Maqashid as-Syariah al-Islamiyyah (Mesir: Dar as-Salam, 2007)
Nasrun Rusli, Konsep Ijtihad Al Syaukani: Relevansinya bagi Pembaruan Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Logos, 1999.
Rusli, Nasrun. Konsep Ijtihad as-Syaukânî. Ciputat: PT. Logos Wacana Ilmu, 1999.
Taufiq, M., Muhammad Ilham. “Pemikiran Hermeneutika Khaled M. Abou El Fadl: Dari Fikih Otoriter Ke Fikih Otoritatif”. TAQNIN: Jurnal Syariah dan Hukum 3, no. 01 (2021).
Taufik Abdullah (ketua editor), Ensiklopedia Tematis Dunia Islam, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2002.
Zaidân, Abdul Karâm. al-Wajîz fi Ushûl al-Fiqh. Beirut: al-Muassasah al-Risâlah, 1987.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.







