Memulihkan Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum Dalam Pembangunan Sistem Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v4i01.423Keywords:
Customary Law, Development, Legal SystemAbstract
The ideas contained in living legal theory include the statement that in the process of determining laws and regulations it is necessary to pay attention to the values and norms of law that live and are applied in society. If the application of laws that are contrary to values and norms or laws that depend and apply in society, then of course it will be handled appropriately. In the Indonesian context, the right to life of indonesian people is customary law. The position of Indigenous law is the right to live among indigenous peoples in Indonesia.The method used is a type of qualitative descriptive analysis. From the results of this analysis is the national development policy against customary law has now been officially recognized by the State of its existence, but its use is limited. The exercise of Ulayat's rights and similar rights of indigenous peoples, while still in fact having to be carried out in such a way that it is in accordance with national and public interests, which is based on the unity of the nation and will not conflict with other supreme laws and regulations in accordance with the urgency of restoring Indigenous law as the basis for national development policy. It is expected to the government and also indigenous peoples, in order to still make customary law as a source in the life of the state, therefore customary law remains maintained and sustainable throughout the time.
References
Antari, K. W., Windari, R. A., & Mangku, D. G. S. (2020). Tinjauan Yuridis Mengenai Antynomy Normen (Konflik Norma) Antara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria Dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Terkait Jangka Waktu Perolehan Hak Atas Tanah. Jurnal Komunitas Yustisia, 2(2).
Arliman, L. (2018). Hukum Adat Di Indonesia Dalam Pandangan Para Ahli Dan Konsep Pemberlakuannya Di Indonesia. Jurnal Selat, 5(2).
Ginting, Y. P. (2021). Perspektif Pluralisme Hukum Pasca Pembentukan Undang Undang Cipta Kerja. Majalah Hukum Nasional, 51(1).
Kholid, M. (2018). Prinsip-Prinsip Hukum Ekonomi Syariah Dalam Undang-Undang Perbankan Syariah. Asy-Syari'ah, 20(2).
Mahardika, A. G. (2019). Konvensi Ketatanegaraan Dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia Pasca Era Reformasi. Jurnal Rechtsvinding, 8.
Mahendra, A. (2013). Komunikasi Antaretnik pada Masyarakat Multietnik di Kawasan Sunan Ampel Surabaya dalam Kehidupan Bertetangga. dalam Jurnal Commonline Universitas Airlangga, 1(2).
Maghfiroh, P. A. (2021). Peraturan Hukum Adat Baduy dan Hierarki Menurut Undang Undang yang Berlaku. Jurnal Panorama Hukum, 6(1).
Mandala, O. S. (2021). Eksistensi Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat Sasak atas Tanah di Kabupaten Lombok Utara. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(9).
Trisnisa, F., Metrikasari, R., Rabbanie, R., Sakdiyah, K., & Choiruddin, A. (2019). Model inhomogeneous spatial cox processes untuk pemetaan risiko gempabumi di pulau jawa. Inferensi, 2(2).
Rustina, R. (2017). Implementasi Kesetaraan Dan Keadilan Gender Dalam Keluarga. Musawa: Journal for Gender Studies, 9(2).
Soerjono, S, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Pres, 2011.
Sulastriyono, S., & Pradhani, S. I. (2018). Pemikiran hukum adat Djojodigoeno dan relevansinya kini. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30(3).
Umar, F. (2020). Cerminan Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat Suwawa Dalam Bingkai Tradisi Dan Modernitas. Jambura Journal Of Linguistics And Literature, 1(1).
Wijdan, A. F. (2021). Eksistensi Hukum Adat Sebagai Budaya Bangsa Dalam Membangun Sistem Hukum Nasional Di Indonesia. Pesat, 7(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.







