Implementasi Fungsi Pengawasan Badan Pertanahan Kabupaten Bintan Tentang Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Yang Terlantar
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v4i02.801Keywords:
Tanah Terlantar, BPN, Hak Guna BangunanAbstract
Penelantaran terhadap tanah kerap kali terjadi di berbagai daerah di Indonesia tak terkecuali di kabupaten Bintan terkhusus tanah terlantar yang telah bersertifikat hak guna bangunan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Kriteria tanah terlantar dan bagaimana bentuk pelaksanaan pengawasan oleh Badan Pertanahan terhadap tanah terlantar terkhusus tanah yang telah bersertifikat hak guna bangunan tersebut dengan menggunakan metode penelitian normatif empris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kriteria Tanah terlantar ialah yang meliputi hak atas tanah, Hak Pengelolaan dan tanah yang mempunyai dasar penguasaan atas tanah,Tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan atau tidak dimanfaatkan,Yang sesuai dengan keadaannya, atau sifat dan tujuan pemberian haknya atau dasar penguasaannya. Dalam menjalankan fungsi pengawasan Badan Pertanahan, Kabupaten Bintan telah melaksanakan fungsi pengawasan baik secara langsung dengan mendatangi objek atau secara tidak langsung yakni melakukan inventarisasi tanah terlantar,kemudian mengidentifikasi melakukan penerbitan tanah terlantar yang berstatus atau bersertifikat hak guna bangunan. Fungsi pengawasan tersebut dilaksanakan dengan baik yang dibuktikan dengan penerbitan dari beberapa tanah terlantar yang ada dikabupaten Bintan, sehingga saat ini tana tersebut berstatus milik nergara.
References
Abdurrahman, ‘Abdurrahman, BeberapaAspektentangHukumAgraria’ (Bandung: alumni, 1980)
SoerjonoSoekantodanSoleman B. Taneko, ‘HukumAdat Indonesia, CetakanKeEmpat’, ed. by PT. Raja Grafndo Persada (jakarta, 2001)
Sugiyono, ‘Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D’ (Bandung: Alfabeta Bandung, 2018), p. 2
Supriyanto, ‘Kriteria Tanah Terlantar Dalam Peraturan Perundangan Indonesia’, Volume 1 Nomor .1 (2010)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang pengatiran dasar pokok pokok agraria
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Pertanahan Nasional
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.







