Penerapan Hukum Paten Dalam Bidang Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Di Indonesia Dan Singapura

Authors

  • Mochamad Andika Wibawa Putra Universitas Islam Nusantara
  • Happy Yulia Anggraeni Universitas Islam Nusantara

DOI:

https://doi.org/10.35961/teraju.v6i01.833

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu hak dari seseorang atas temuannya berupa karya seni, nama, dan simbol yang dipergunakan oleh seseorang dalam dunia perdagangan. Karya atau ciptaan seseorang didalam bidang seni, symbol dan nama memiliki hubungan dengan dunia perdagangan, sehingga temuan atau ciptaan seseorang yang dianggaop sebagai kekayaan intelektual harus dilindungi agar tidak disalah gunakan. Aturan mengenai Hak Kekayaan Intelektual tertulis dalam perjanjian WTO yaitu TRIPs Agreement yang kemudian berlaku sejak tahun 1995. Indonesia dan Singapura merupakan kedua negara yang ikut serta dalam meratifikasi atas aturan tersebut. Di Indonesia, mengenai Paten telah diatur dalam UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten. Sedangkan, aturan mengenai perlindungan paten di Singapura telah diatur dalam Patents Act yang didasarkan pada British Patent Act 1977. Paten Singapura dilindungi secara internasional di bawah Patent Cooperation Treaty (PCT). Didalam mendefiniskan hukum paten, Indonesia dan Singapura memiliki karakteristik kesamaan hal ini dikarenakan keduanya memiliki kesamaan serta perbedaan yang cukup signifikan karena keduanya sama sama bersumber dari TRIPs. Adapun didalam sistem pendaftaran dan segala sesuatu yang memuat sistematika dan prosedural yang berhubungan dengan hukum paten keduanya memiliki kesamaan. Indonesia dan Singapura pula memiliki ketentuan yang sama perihal penemu dapat memiliki hak eksklusif, hak ekonomi, dan hak moral.

References

Ainun Fadillah, Firda, and Saskia Amalia Putri. “Alternatif Penyelesaian Sengketa Dan Arbitrase (Literature Review Etika).” Jurnal Ilmu Manajemen Terapan(JIMT) 2, no. 6 (2021): 744–756.

Chng, Isabel. “The Patent System in Singapore.” Elsevier 24, no. 4 (2002): 297–302.

Devi Arta Adnyani, Kadek, I Nyoman Putu Budiartha, and Ni Made Puspasutari Ujianti. “Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Lisensi Paten Dalam Alih Teknologi.” Jurnal Interpretasi Hukum 1, no. 1 (2020): 24–29.

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. “Layanan Permohonan Percepatan Pengumuman Paten Yang Dilaksanakan Segera Setelah 6 Enam Bulan.” DITJEN HAKI. Last modified 2021. Accessed January 10, 2023. https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/kementerian-hukum-dan-hak-asasi-manusia/direktorat-jenderal-hak-kekayaan-intelektual/layanan-permohonan-percepatan-pengumuman-paten-yang-dilaksanakan-segera-setelah-6-enam-bulan.

Dwi Putra, Rinaldo. “Nongs Digital Park (NDP) Investment As A Cooperation in The Digital Sector Between Singapore and Indonesia in Batam.” Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian 4, no. 1 (2021): 83–96.

Erlina, and Melisa Safitri. “Analisis Komparasi Antara Perlindungan Paten Biasa Dengan Paten Sederhana Berdasarkan Undang-Undang Paten.” Pranata Hukum 15, no. 1 (2020): 30–42.

Freddy Harris. Modul Kekayaan Intelektual Paten. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020.

Guangzhou Hu, Albert. “Multinational Corporation, Patenting, and Knowledge Flow: The Case of Singapore.” The University of Chicago Press Journals 52, no. 4 (2004).

I Correa, Juan, and Carlos M Correa. “Impact of The Patent Cooperation Treaty in Latin America.” Grur International 69, no. 8 (2020): 803–8222.

Indica Tampubolon, Theopita. “Wipo Copyright Treaty.” International Law Making 6, no. 1 (2012): 138–152.

Jannah, Maya. “Perlindungan Huku Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Dalam Hak Cipta Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Advokasi 06, no. 02 (2018): 55–72.

Kardoyo, Hadi, Setiowiji Handoyo, Budi Triyono, and Chichi Shintia Laksani. Kebijakan Paten Dalam Mendorong Aktivitas Inovasi Di Indonesia. Jakarta: LIPI, 2011.

Komenkul, Kulabutr, and Santi Kiranand. “Aftermarket Performance of Health Care and Biopharmaceutical IPOs: Evidence From ASEAN Countries.” Inquiry: The Journal of Health Care Organization, and Financing 54 (2017).

Makkawaru, Zulkifli, Kamsilaniah, and Almusawir. Hak Kekayaan Intelektual Seri Hak Cipta, Paten, Dan Merek. Sukabumi: Farha Pustaka, 2021.

Mastur. “Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual DiBidang Paten.” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Qisti 6, no. 1 (2012): 65–81.

Muhammad Ardani, Alif. “Penghapusan Paten Terdaftar Di Indonesia: Perkembangan Dan Penyebabnya.” Undang: Jurnal Hukum 2, no. 1 (2019): 147–168.

Palupi Kurnianingrum, Trias. “Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit Perbankan Intellectual (Propertu As Banking Credit Guarantee).” Jurnal Hukum 8, no. 1 (2017): 31–54.

Setiady, Tri. “Harmonisasi Prinsip-Prinsip Trips Agreement Dalam Hak Kekayaan Intelektual Dengan Kepentingan Nasional.” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 4 (2014): 595–613.

Setyo Wahyudi, Hendro. “Teknologi Dan Kehidupan Masyarakat.” JAS; Jurnal Analisa Sosiologi 3, no. 1 (2014): 13–24.

Somaya, Deepak. “Strategic Determinants of Decisions Not to Settle Patent Litigation.” Strategic Management Journal 24, no. 1 (2003): 17–38.

Sudirman, Lu, and Hari Sutra Disemandi. “Comparing Patent Protection in Indonesia With That in Singapore and Hongkong.” Legality; Jurnal Ilmiah Hukum 29, no. 2 (2021): 200–222.

Tim Lindsey. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar Cet.4. Bandung: Alumni, 2005.

Yodo, Sutarman. “Perlindungan Hak Paten (Studi Komparatif Lingkup Perlindungan Di Berbagai Negara).” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 04 (2016): 697–714.

Yona Sidratul Munti, Novi, and Dwi Asril Syarifuddin. “Analisa Dampak Perkembangan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Bidang Pendidikan.” Jurnal Pendidikan Tambusi 4, no. 2 (2020): 1799–1805.

Wawancara

Muhammad Zaki, Wawancara, Sidoarjo 15 Januari 2017.

Downloads

Published

2024-11-23

How to Cite

Putra, M. A. W., & Happy Yulia Anggraeni. (2024). Penerapan Hukum Paten Dalam Bidang Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Di Indonesia Dan Singapura. TERAJU, 6(01), 1–18. https://doi.org/10.35961/teraju.v6i01.833

Issue

Section

Articles