Peralihan Kewenangan Managerial Pengadilan Pajak Pasca Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023

Authors

  • andika kareso masiga Univeristasi Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

DOI:

https://doi.org/10.35961/teraju.v6i01.867

Abstract

Kemandirian Hakim dalam Pengadilan Pajak masih menggunakan "dual roof system" dimana di berbagai peradilan telah menganut "one roof system". Sehingga dalam penelitian ini terdapat dua rumu?an masalah yakni: 1) Bagaimana kedudukan pengadilan pajak merut UU Pengadilan Pajak? 2) Bagaimana peralihan kewenangan managerial pengadilan pajak pasca putusan Mahkama Konstitusi nomor registrasi 26/PUU-XXI/2023? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan melaksanakan penelitian studi kepustakaan, serta mempergunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Dan hasil penelitian diperoleh bahwa 1) Kedudukan Pengadilan Pajak menurut Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 27 ayat (1) jo Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara bahwa Pengadilan Pajak sebagai pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. 2) Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang menyatakan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai Mahkamah Agung (MA) bertentangan secara bersyarat (Inkonstitusional Bersyarat/Conditionally Uncostitutional) dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945. "Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026". Sehingga Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 selengkapnya berbunyi, "Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan mekanisme peralihan kewenagan managerial selambat- lambatnya tanggal 31 Desember 2026". Putusan menyatukan kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak dalam satu atap di bawah Mahkama Agung.

References

Muchsin, Reformasi Pengadilan Pajak, Varia Peradilan No.294, Mei 2010, hlm.42

Buku

Ahmad Sudiro, Ahmad, Akuntabilitas Mahkamah Agung–Quo Vadis Mahkamah Agung (Catatan

Singkat Mahkamah Agung Sebagai Pemberi Pelayanan Hukum Yang Profesional dan

Berkeadilan), Jakarta: Raja Grafindo Persada,2016

Ahmadi, Wiratni, Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak,

Bandung: Refika Aditama, 2006

Asmara, Galang, Peradilan Pajak Dan Lembaga Penyanderaan (Gijzeling) Dalam Hukum Pajak di

Indonesia, Yogyakarta: LaksBang Pressindo, 2006

Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001

Bahari U, Pengantar Hukum Pajak, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001

Baso Ence, Irianto A Negara Hukum & Hak Uji Konstitusionalitas Mahkamah Konstitusi; Telaah

Terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Bandung: Alumni, 2008, hal. vi

Brotodihardjo, R. Santoso, Pengantar Ilmu hukum Pajak, Bandung: Refika Aditama, 2010

Joeniarto, Negara Hukum, Yogyakarta: YBP Universitas Gajah Mada, 1981

Manan, Bagir, Sistem Peradilan Berwibawa (Suatu Pencarian), Jakarta: FH-UI Press

Muchsin, Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka dan Kebijakan Asasi, Jakarta: STIH IBLAM, 2004

Mustafa, Bachasan Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Bandung: Alumni, 1979

Rumokoy, Donald A, Perkembangan Tipe Negara Hukum dan Peranan Hukum Administrasi Negara

di Dalamnya, dalam Dimensi-dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta:

UII Press, 2001

S.F Marbun, Peradilan Administrasi dan Upaya Administrasi di Indonesia, Yogyakarta: UII PRESS,

Soemitro, Rochmat, Masalah Peradilan Administrasi Dalam Hukum Pajak Di Indonesia, Bandung:

Eresco, 1964

Prodjodikoro, Wirjono, Asas-Asas Hukum Tata Negara di Indonesia, Jakarta: Dian Rakyat, 1977

Zoelva, Hamdan, Pemakzulan Presiden di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2011

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Indonesia, Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Indonesia, Undang – Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Published

2024-11-23

How to Cite

masiga, andika kareso. (2024). Peralihan Kewenangan Managerial Pengadilan Pajak Pasca Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023. TERAJU, 6(01), 65–81. https://doi.org/10.35961/teraju.v6i01.867

Issue

Section

Articles