Peralihan Kewenangan Managerial Pengadilan Pajak Pasca Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v6i01.867Abstract
Kemandirian Hakim dalam Pengadilan Pajak masih menggunakan "dual roof system" dimana di berbagai peradilan telah menganut "one roof system". Sehingga dalam penelitian ini terdapat dua rumu?an masalah yakni: 1) Bagaimana kedudukan pengadilan pajak merut UU Pengadilan Pajak? 2) Bagaimana peralihan kewenangan managerial pengadilan pajak pasca putusan Mahkama Konstitusi nomor registrasi 26/PUU-XXI/2023? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan melaksanakan penelitian studi kepustakaan, serta mempergunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Dan hasil penelitian diperoleh bahwa 1) Kedudukan Pengadilan Pajak menurut Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 27 ayat (1) jo Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara bahwa Pengadilan Pajak sebagai pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. 2) Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang menyatakan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai Mahkamah Agung (MA) bertentangan secara bersyarat (Inkonstitusional Bersyarat/Conditionally Uncostitutional) dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945. "Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026". Sehingga Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 selengkapnya berbunyi, "Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan mekanisme peralihan kewenagan managerial selambat- lambatnya tanggal 31 Desember 2026". Putusan menyatukan kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak dalam satu atap di bawah Mahkama Agung.
References
Muchsin, Reformasi Pengadilan Pajak, Varia Peradilan No.294, Mei 2010, hlm.42
Buku
Ahmad Sudiro, Ahmad, Akuntabilitas Mahkamah Agung–Quo Vadis Mahkamah Agung (Catatan
Singkat Mahkamah Agung Sebagai Pemberi Pelayanan Hukum Yang Profesional dan
Berkeadilan), Jakarta: Raja Grafindo Persada,2016
Ahmadi, Wiratni, Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak,
Bandung: Refika Aditama, 2006
Asmara, Galang, Peradilan Pajak Dan Lembaga Penyanderaan (Gijzeling) Dalam Hukum Pajak di
Indonesia, Yogyakarta: LaksBang Pressindo, 2006
Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001
Bahari U, Pengantar Hukum Pajak, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001
Baso Ence, Irianto A Negara Hukum & Hak Uji Konstitusionalitas Mahkamah Konstitusi; Telaah
Terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Bandung: Alumni, 2008, hal. vi
Brotodihardjo, R. Santoso, Pengantar Ilmu hukum Pajak, Bandung: Refika Aditama, 2010
Joeniarto, Negara Hukum, Yogyakarta: YBP Universitas Gajah Mada, 1981
Manan, Bagir, Sistem Peradilan Berwibawa (Suatu Pencarian), Jakarta: FH-UI Press
Muchsin, Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka dan Kebijakan Asasi, Jakarta: STIH IBLAM, 2004
Mustafa, Bachasan Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Bandung: Alumni, 1979
Rumokoy, Donald A, Perkembangan Tipe Negara Hukum dan Peranan Hukum Administrasi Negara
di Dalamnya, dalam Dimensi-dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta:
UII Press, 2001
S.F Marbun, Peradilan Administrasi dan Upaya Administrasi di Indonesia, Yogyakarta: UII PRESS,
Soemitro, Rochmat, Masalah Peradilan Administrasi Dalam Hukum Pajak Di Indonesia, Bandung:
Eresco, 1964
Prodjodikoro, Wirjono, Asas-Asas Hukum Tata Negara di Indonesia, Jakarta: Dian Rakyat, 1977
Zoelva, Hamdan, Pemakzulan Presiden di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2011
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Indonesia, Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Indonesia, Undang – Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 andika kareso masiga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.







