Pembaharuan hukum perkawinan tentang batas minimal usia pernikahan dan konsekuensinya
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v1i02.88Keywords:
Pembaharuan Hukum, Perkawinan, Batas Usia MinimalAbstract
Tulisan ini membahas tentang pembaharuan hukum perkawinan tentang batas minimal usia pernikahan dan akibat hukumnya. Masalahny adalah faktor apa saja yang menyebabkan pernikahan di bawah umur dan dampak apa saja dari pernikahan di bawah umur tersebut. Permasalahan ini akan dikaji dengan menggunakan metode penelitian dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini ditemukan bahwa tidak ada pengaturan hukum yang khusus menyangkut perkawinan anak dibawah umur. Anak dibawah umur menurut sistem hukum di Indonesia yaitu Undang-Undang Perkawinan (UUP) di Indonesia adalah anak yang berusia 19 (sembilan belas) tahun untuk pria dan wanita. Walaupun telah ditegaskan mengenai batas usia minimum diperbolehkan menikah oleh Undang-Undang, namun disisi lain diberikan pengecualian untuk itu. Pengecualian itu disebut dengan pemberian dispensasi kawin untuk anak dibawah umur. Anak dibawah umur yang mendapat dispensasi kawin boleh melaksanakan perkawinan walaupun masih dibawah umur. Anak dibawah umur yang mendapat dispensasi kawin setelah melaksanakan perkawinan, dianggap dewasa dan dianggap cakap dalam melakukan suatu perbuatan hukum, atau ia nya tidak berada dibawah pengampuan orangtuanya lagi
References
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Soedharyo Soimin, Hukum Orang dan Keluarga, Jakarta: Sinar Grafika, 1992
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Mudzakaroh Al-Azhar, Tentang Perkawinan di Bawah Umur, Jakarta: Prima Cendikia, 1985
Khoiruddin Nasution, Hukum perkawinan I, Yogyakarta: ACAdeMIA & TAZZAFA, 2005
Kudrat Abdillah, Maylissabet, M. Taufiq, Kontribusi Bahtsul Masail Pesantren di Madura dalam Menghadapi Perkembangan Hukum Islam Kontemporer, Jurnal Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu, 2019.
Anggota IKAPI, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Surabaya: KARYA ANDA, 2011
K. Wancik Saleh, Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1976
Abdul Manan, Etika Hakim dalam Penyelenggaraan Peradilan, Jakarta: Kencana, 2007
Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan/Deputi Perlindungan Anak, Dampak Pernikahan Dini (Perkawinan Muda), Jakarta: 2010/ akses 17-11-2013
Noni Arni, Kuatnya Tradisi, Salah Satu Penyebab Pernikahan Dini, Makalah Sosial Budaya, tanggal 16 November 2009
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.







