Urgensi Kalender Hijriyah Sebagai Haul Zakat Maal di Baznas Provinsi Kepulauan Riau
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v2i01.92Keywords:
Kalender Hijriyah, Haul Zakat Maal. BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau, Hijri Calender, Wealth Zakat Haul. BAZNAS of Riau Islands ProvinceAbstract
Abstrak
Artikel ini ingin memberikan informasi kepada umat muslim bahwa seharusnya haul pembayaran zakat maal umat muslim menggunakan Kalender Hijriyah (354 hari). Karena selama ini praktiknya haul pemabayaran zakat maal umat muslim pada saat ini menggunakan Kalender Masehi (365 hari). Sehingga terdapat selisih sekitar 11 hari setiap tahunnya dan apabila Kalender Masehi terus digunakan sebagai haul pembayaran zakat maal, maka selama kurun waktu 30 tahun bisa menyebabkan hutang zakat maal dalam 1 tahun tidak dikeluarkan. Sebenarnya Kalender Masehi dapat digunakan untuk menentukan haul zakat maal, hanya saja persentase zakatnya adalah sebesar 2.577% bukan 2.5%. Persentase ini tentunya sangat berdampak terhadap nominal zakat maal yang ada Provinsi Kepulauan Riau, maka sudah seharusnya BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau menggunakan persentase 2,577% apabila tetap menggunakan Kalender Masehi sebagai haul zakat maal. Sehingga tujuan zakat sebagai kemashlahatan umat manusia, sebagai solusi memecahkan problem kemiskinan, meratakan pendapatan dan meningkatkan kesejahteraan umat Islam khususnya di Provinsi Kepulauan Riau bisa tercapai.
Kata Kunci : Kalender Hijriyah, Haul Zakat Maal. BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau
Abstract
This article would like to inform for Muslims that the haul payment of Muslim’s wealth zakat must be using the Hijri Calendar (354 days). Because all this time the practice of haul payment for Muslim’s wealth zakat is currently using the Solar Calendar (365 days). So there is a deviation around 11 days for each year and if the Solar Calendar to be used continously as a haul of wealth zakat payment, then for a period of 30 years can make the debt of wealth zakat in 1 year is not issued. Actually the Solar Calendar can be used to determine the wealth zakat haul, but the percentage of zakat is 2.577% not 2.5%. This percentage certainly has an impact on the nominal value of wealth zakat in the Riau Islands Province, so BAZNAS of Riau Islands Province must be using a percentage of 2.577% if they still using the Solar Calendar as a haul of wealth zakat. So the purpose of zakat as the mankind’s benefit, as a solution to solve the poorness problem, leveling income and improving the welfare of Muslims, especially in Riau Islands Province can be achieved.
Keyword : Hijri Calender, Wealth Zakat Haul. BAZNAS of Riau Islands Province
References
Angkat, M. Arbisora, Kalender Hijriyah Global Dalam Perspektif Fiqh, (Medan : Pascasarjana UIN Sumatera Utara), TESIS, 2017.
__________________, Kalender Hijriah Global Dalam Perspektif Fikih, (Medan : OIF UMSU), AL-MARSHAD : Jurnal Astronomi Islam dan Ilmu-Ilmu Berkaitan, Vol. 3, No. 2, 2017.
¬¬¬__________________, Transit Matahari, (Medan : OIF UMSU), Majalah OBSERVATORIA, Edisi 02, 2018.
Ar-Raziq, ‘Abd, at-Taqwim al-Qomari al-Islami al-Muwahhad, (Rabad : Masam), 2004, h. 11. Untuk edisi terjemahan lihat ‘Abd ar-Raziq, Kalender Kamariah Islam Unifikatif : Satu Hari Satu Tanggal di Seluruh Dunia, (Yogyakarta : Itqan Publishing), 2013.
Badan Hisab dan Rukyat Dep. Agama, Almanak Hisab Rukyat (Jakarta: Proyek Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam), 1981.
Buletin BAZNAS Provinsi Kepri, (Edisi Kelima Tahun Ke-5), 2015.
Butar-Butar, Arwin Juli Rakhamadi, Esai-Esai Astronomi Islam, (Medan : UMSU PRESS), 2015.
_______________________________, KALENDER : Sejarah dan Arti Pentingnya Dalam Kehidupan, (Semarang : CV. Bisnis Mulia Konsultama), cet. I.
Dewan Syariah LAZIS Muhammadiyah, Pedoman Zakat Praktis, (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah), 2011.
Dewan Redaksi, Ensiklopedi Islam, (Jakarta : P.T. Ichtiar Baru van Hoevt t), Vol. II.
Diponingrat, Muhammad Wardan, Ilmu Hisab (Falak), (Yogyakarta : Toko Pandu), 1992, cet I.
Ensiklopedi Islam di Indonesia : Departemen Agama RI, 1993.
Fiqh az-Zakah, 1/181, al-Fiqhul-Wadihi, 1/468. (Satu tahun hijriyah berkurang 11 hari berbanding satu tahun masehi).
HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini shahih.
http://museumastronomi.com/zakat-maal-antara-kalender-miladiyah-dan-kalender-hijriyah/ 15 Januari 2020, pukul 10.00 WIB.
Kasir, Anwar, Matahari dan Bulan dengan Hisab (Surabaya: P.T. Bima Ilmu), 1979.
Kurniawan, Iwan, Strategi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kepulauan Riau Dalam Menghimpun Dana Zakat Profesi Pada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau, (Bintan : Skripsi), 2016.
Lewis, B., dkk. The Encyclopedia of Islam, Vol. III.
Musa, Ali Hasan, at-Tauqit wa at-Taqwim, (Lebanon : Dar al-Fikr al-Mu’ashir), cet. II, 1419/1998.
Nasution, Harun , dkk, Ensiklopedi Islam indinesia, (Jakarta : Djambatan), 2002, Jilid I, cet II.
Rachim, Abdur, Arti dan Makna Tahun Hijriyah (Yogyakarta: Lembaga Pengadilan pada Masyarakat IAIN Sunan Kalijaga), 1986.
Ridha, Muhammad Rashid, Hisab Bulan Kamariyah, Tinjauan Syar’i tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawwal dan Dzul Hijjah , 2009.
Sadily, Hassan, dkk ,Encclopaedia Indonesia (Jakarta : P.T. Ichtiar Baru van Hoevt t).
Saksono, Tono, Mengkompromikan Rukyat dan Hisab, (Jakarta : P.T. Amythas Pablicita), 2007.
Siddiq, Suwardojo “Imkan Al-Rukyat Sebagai Basis Terwujudnya Kalender Islam Internsional (Internasional Islamic Calendar Based On Expected First Crescent Visibility)”, Makalah disampaikan pada Simposium Internasional “Upaya Penyatuan Kalender Islam Internasional” yang diselenggarakan oleh majlis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat muhammadiyah, di Hotel Syahid Jakarta, 22-24 Syakban 1428 H/4-6 September 2007 M.
Siradj, Said Aqil ,”Memahami Sejarah Hijrah” dimulai dalam harian REPUBLIKA, Rabu, 9 Januari 2008.
Taufiq, M., dan Muklisin Purnomo, Model Pemberdayaan Aset Wakaf Masjid Secara Produktif Di Masjid Jogokariyan Yogyakarta, (Bintan : STAIN SAR KEPRI), PERADA : Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu , Vol. 1, No. 2, 2018.
Qardawi, Yusuf, Hukum Zakat, alih bahasa Salman Harun, cet. ke-3 (Jakarta : Pustaka Lentera Antar Nusa), 2004.
_____________, Yusuf, Fiqh ash-Shiyam, (Kairo : Maktabah Wahbah), cet. I, 1424/2003.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.







