Pelarangan riba dan bunga dalam sistem hukum kontrak syariah
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v1i02.93Keywords:
Riba, Bunga, Hukum Kontrak Syariah., Usury, Interest, legal of sharia contracts.Abstract
Abstrak
Asas umum dalam hukum kontrak syariah yaitu asas ???????? ???? ???????????? ???????????? yang menyatakan bahwa segala sesuatu itu hukumnya boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya. Selain itu, terdapat pula beberapa asas penting, yang satu dengan lainnya saling berkaitan, yaitu: asas konsensualisme, asas kekuatan mengikatnya kontrak dan asas kebebasan berkontrak. Implikasi dari asas-asas tersebut jika tidak dibatasi dengan ketentuan maupun perundangan-undangan akan mengakibatkan hilangnya ruh dari hukum kontrak syariah. Sehingga tulisan ini mencoba memaparkan pelarangan riba dan bunga dalam sistem hukum kontrak syariah sebagai bentuk upaya menjaga agar tidak kehilangan ruhnya.
Kata Kunci: Riba, Bunga, Hukum Kontrak Syariah.
Abstrac
The general principle in sharia contract law is the principle of ???????? ???? ???????????? ???????????? which states that everything is legal, unless there is an argument that prohibits it. In addition, there are also several important principles, which are interrelated to one another, namely: the principle of consensualism, the principle of the strength of contract binding and the principle of freedom of contract. The implications of these principles if not limited to the provisions or laws and regulations will result in the loss of the spirit of sharia contract law. So this paper tries to explain the prohibition of usury and interest in the legal system of sharia contracts as a form of efforts to keep it from losing its spirit.
Keywords: Usury, Interest, legal of sharia contracts.
References
Ali, Atabik dan Zuhdi Mukhdlor (Penyusun), Kamus Krapyak Al-‘Asri: Arab-Indonesia, Yogyakarta: Yayasan Ali Maksum Pondok Pesantren Krapyak, 1996.
Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syari’ah: Dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Press,2001.
__________________, Bank Syari'ah bagi Bankir dan Praktisi Keuangan, cet. I, (Jakarta: Tazkia Institute, 1999), hlm. 77-78.
Anwar, Syamsul, Hukum Perjanjian Syariah: Studi tentang Teori Akad Dalam Fikih Muamalat, Jakarta: Raja Grafindo Persada,2007.
____________, Studi Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: RM Books.
Arifin, Johan, Etika Bisnis Islami, Semarang: Walisongo Press, 2009.
Aziz, Jamal Abdul, Ahmad Hassan dan Pemikirannya tentang Riba, Yogyakarta: Tesis Magister Agama, IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2002.
Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Islam tentang Riba, Utang-Piutang, Gadai, Bandung: PT Ma’rif, 1983.
Budiono, Herlien, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Jamil, Fathurrahman et.al., Hukum Perjanjian Syariah dalam Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: Citra Adutya Bakti.
Karim, Adiwarman, Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.
Khairandy, Ridwan, “Landasan Filosofis Kekuatan Mengikatnya Kontrak”, dalam Jurnal Hukum, Edisi Khusus Vol. 18 Oktober 2011.
Mannan, Muhammad Abdul, Islamic Economic, Theory and Practice, terj. Nastangin, Yogyakarta : Dana Bhakti Wakaf, 1997)
Minhaji, Akh..,dkk, Antologi Hukum Islam: Pps prodi HI Pasca, Yogyakarta: Sukses Offset, 2010.
Muhamad, Teknik Perhitungan Bagi Hasil dan Profit Margin pada bank Syari’ah, Yogyakarta: UII Press, 2001.
Muslim, Muslihun, Fiqh Ekonomi, Mataram: LKIM, 2005.
Nurjihad, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 3 VOL. 20 JULI 2013.
Rahmawati, Anita, Riba Dalam Perspektif Keuangan Islam, hlm. 5-6, dalam http://p3m.stainkudus.ac.id/files/ Anita.pdf di akses tanggal 15 Oktober 2018 jam 14.00 WIB.
Rivai, Veithzal, et.al, Bank and Financial Institution Manajement Conventionaland Sharia System, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.
S.Sewu, P. Lindawaty, Aspek Hukum Perjanjian Baku dan Posisi Berimbang Para Pihak Dalam Perjanjian Waralaba, Bandung: Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan, 2007.
Sabiq, Sayyid, Fikih Sunnah 12, cet.I, Bandung: PT. Al-Ma’rif, 1987.
Saeed, Abdullah, Islamic Banking and Interest, A Study of Prohibition of Riba and its Contemporary Interpretation, Leiden: E.J. Brill, 1996.
Shihab, M. Quraish, Membumikan Alquran: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, Bandung: Mizan, 1999.
Shihab, Umar, Hukum Islam dan Transformasi Pemikiran, Semarang: Bina Utama, 1996.
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 1984.
Taufiq, M, dan Muklisin Purnomo, “Model Pemberdayaan Aset Wakaf Masjid Secara Produktif di Masjid Jogokariyan Yogyakarta”, Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Kemelayuan, Vol.1, No.2, 2018.
Tim Pengembangan Syari'ah Institut Bankir Indonesia, Konsep, Produk dan Implementasi Operasional Bank Syari'ah, (Jakarta: Djambatan, 2002), hlm. 39-40.
Wirdyaningsih, et.al, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, ( Jakarta: Kencana, 2005.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.







