Penemuan Hukum Oleh Hakim Perspektif Maqashid Syariah

Authors

  • Rizki Pradana Hidayatulah STAIN Sultan Abdurrahman Kepri

DOI:

https://doi.org/10.35961/teraju.v2i01.94

Keywords:

Penemuan Hukum, Maqashid syari’ah, Ijtihad, Hakim

Abstract

Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menentukan bahwa: “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Dari pasal tersebut, dapat dipahami bahwa hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, wajib menerima, memeriksa, dan mengadili suatu perkara hingga selanjutnya memberikan putusan. sehingga dengan demikian, wajib hukumnya bagi hakim untuk menemukan hukumnya dalam suatu perkara walaupun dalam hal ini ketentuan hukumnya tidak jelas, kurang jelas, bahkan tidak ada. Metode penemuan hukum dalam Islam dikenal dengan istilah ijtihad, ijtihad dilakukan oleh para mujtahid. Maqâshid syarî’ah dijadikan salah satu metode dalam penemuan hukum agar putusan yang dibuat oleh hakim dapat memenuhi unsur manfaat dalam putusan. Maqâshid syarî’ah adalah sesuatu yang sangat penting yang harus dipahami oleh setiap hakim. Hakim pada zaman sekarang adalah sebagai wakil Tuhan dalam menerapkan hukum-hukum-Nya, penemuan hukum yang dilakukan oleh para hakim adalah ijtihad yang dilakukan oleh para mujtahid. Hakim adalah mujtahid pada zaman sekarang yang tugasnya menggali hukum dari sumber-sumber yang ada untuk diterapkan dalam kehidupan manusia.

References

Ali, Acmad, Menguak Tabir Hukum, (Bogor: Ghalia Indonesia, Cet. II, 2008)
Ali, Zainuddin, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2018)
Amir mu’allim dan Yusdani, Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam, (Yogyakarta: UII Press, 1999)
Aripin, Jaenal, Peradilan Agama Dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2008)
Auda, Jasser, Maqasid Al-Shariah A Beginner's Guide, (London: The International Institute of Islamic Thought, 2008)
Effendi, Satria, Ushul Fiqh, (Jakarta: Prenada Media, 2005)
Jaya Bakri, Asafri, Konsep Maqashid Syari’ah menurut al- Syatibi, (Jakarta: P.T. Raja grafindo Persada, 1996)
Koto, Alaiddin, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2013)
Loude, John Z., Menemukan Hukum Melalui Tafsir dan Fakta, (Jakarta: Bina Aksara, 1985)
O.S.Hiariej, Eddy, Asas Legalitas dan Penemuan Hukum, (Jakarta: Erlangga, 2009)
Pontier, J.A., Penemuan Hukum, penerjemah B. Arief Sidharta, (Bandung: Jendela Mas Pustaka, 2008)
Rifai, Ahmad, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, (Jakarta: Sinar Grafika, Cet I, 2010)
Setiyoso, Bambang, Metode Penemuan Hukum, (Yogyakarta: UII Press, 2006)

Downloads

Published

2020-03-25

How to Cite

Hidayatulah, R. P. (2020). Penemuan Hukum Oleh Hakim Perspektif Maqashid Syariah. TERAJU, 2(01), 83–97. https://doi.org/10.35961/teraju.v2i01.94

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)