Dinamika Prosedur Hukum Formil Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v6i01.966Keywords:
Legal Politics, Formal, LegislationAbstract
As a country governed by the rule of law, Indonesia is certainly not exempt from legal policy in the process of formulating legislation. The concept of legal policy refers to the policies and procedures that the government can employ to establish a legal system. Based on this, the problem formulation arises regarding the nature of the political aspects of legislation in the Job Creation Law (Undang-Undang Cipta Kerja) and the development and participation of the society in the creation of the Job Creation Law. The research method used is normative juridical, with a statute and conceptual approach. The results of the discussion show that the political aspects determine the objectives of what will be formulated in the legislation. In Indonesia, the formulation must be based on Pancasila, which serves as the fundamental norm of the state. The increasing critical and wise development of society must be taken into account to involve them in the formulation of legislation. The involvement of society aims to ensure that the resulting regulations will be beneficial for the people.
References
Baswir, Revrisond. “Ekonomi Kerakyatan vs. Neoliberalisme.” Gema Keadilan 2, no. 1 (2015): 8–17.
Hartono, Sunaryati. “Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional” (2020).
Huntington, Samuel P. Partisipasi Politik Di Negara Berkembang, Cetakan Kedua. Jakarta: Rineka Cipta, 1994.
Jati, Rahendro. “Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Pembentukan Undang-Undang Yang Responsif.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 1, no. 3 (2012): 329–342.
Kerjasama antara Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dengan Japan International Cooperation Agency. Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Tingkat Pusat. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, n.d.
Lubis, Solly. Politik Dan Hukum Di Era Reformasi. Bandung: CV. Penerbit Mandar Maju, 2000.
Mahfud, Moh. “Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi” (2020).
Manan, Bagir. “Pelaksanaan Demokrasi Pancasila Dalam Pembangunan Jangka Panjang II.” In Lokakarya Pancasila Universitas Padjajaran Bandung, 2, 1994.
Marzuki, H M Laica. “Kekuatan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Undang-Undang.” Jurnal Legislasi 3, no. 1 (2006): 2.
Mattalatta, Andi. “Politik Hukum Perundang-Undangan.” Jurnal Legislasi Indonesia 6, no. 4 (2018): 571–584.
MD, M. Mahfud. Politik Hukum Di Indonesia Cet. II. Jakarta: LP3ES, 2001.
Mertokusumo, Sudikno. “Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Cetakan Kelima.” Liberty, Yogyakarta (2007).
Munawar, Munawar, Marzuki Marzuki, and Ibnu Affan. “Analisis Dalam Proses Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja Perpspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Ilmiah METADATA 3, no. 2 (2021): 452–468.
Rahardjo, Satjipto. Hukum, Masyarakat, Dan Pembangunan. Bandung: Alumni, 1980.
RAMUR, IRHAM. “Analisis Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/Puuxviii/2020” (2023).
Rizal, Jufrina. “Tindak Pidana Terhadap Agama Dan Kehidupan Beragama: Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum/Perundang-Undangan.” Makalah yang disajikan dalam “Debat Publik tentang Rancangan KUHP” Departemen Kehakiman dan HAM Jakarta (2000): 21–22.
Saifudin. Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Cetakan Pertama. Yogyakarta: UII Press, 2009.
Seidman, Ann, Robert B Seidman, and Nalin Abeyesekere. Legislative Drafting for Democratic Social Change. Kluwer Law International BV, 2001.
Siahaan, Pataniari. Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Pasca Amandemen UUD 1945. Konstitusi Press, 2012.
Simmonds, N E. “General Theory of Norms. By Hans Kelsen. Translated by Michael Hartney.[Oxford: Clarendon Press. 1991. Lx, 429,(References) 10,(Appendix) 15 and (Index) 11 Pp. Hardback£ 55• 00 Net.]-Introduction to the Problems of Legal Theory. By Hans Kelsen. Translated by Bonnie Litschewski Paulson and Stanley L. Paulson.[OxfordClarendon Press. 1992. Xlii, 125,(Appendix) 27,(Indexes) 17 Pp. Hardback£ 30• 00 Net.].” The Cambridge Law Journal 51, no. 3 (1992): 542–545.
Sopiani, Sopiani, and Zainal Mubaraq. “Politik Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Legislasi Indonesia 17, no. 2 (2020): 146–153.
Surbakti, Ramlan. Memahami Ilmu Politik. Grasindo, 1992.
Wahyudin, Yoyon M Darusman, and Bambang Wiyono. “Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundangundangan Ditinjau Dari Undang-Undang No 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Lex Specialis 9, no. 2 (2020): 279–290.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Gilang Abi Zaifa, Marip Pasah, Virna Amalia Nur Permata, Nada Syifa Nurulhuda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.







