Ujrah Pembaca Al-Qur’an Pada Tempat Pemakaman Desa Keude Blang Aceh Timur Perspektif Fikih Muamalat
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v4i01.405Keywords:
Ujrah, Al-Qur’an, Fikih MuamalatAbstract
This article examines the ujrah of Al-Qur’an readers at the public cemetery of Keude Blang village, East Aceh, from the perspective of muamalat fiqh. The author uses the muamalat fiqh theory. From the results of research in Keude Blang Village, East Aceh, it can be concluded that the ujrah for renting a Quran reader at the Public Cemetery has been practiced since time immemorial and for ujrah itself the tariff has been set at IDR 300,000 per day for one person and in Keude Blang it has also been formed a special group of readers of the Koran as many as 6 people in one group. In fiqh muamalat, it is permissible to rent an Al-Qur’an reader, but it is necessary to understand that reading the Koran is an act of worship and not having the intention of reading the Koran is a profession to earn money and instill a sense of sincerity in the heart without expecting anything in return. From humans but does this to worship and help fellow Muslims and considers the ujrah given to the readers of the Koran in public cemeteries as alms.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.
