Sumbangan Sheikh Sa’id Hawwa (1935-1989): sorotan awal proses tazkiyah al-nafs sebagai wadah pembersihan jiwa
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v1i02.61Keywords:
Penyucian jiwa; kaedah Islam; ilmu Tasawuf; Tokoh Islam.Abstract
Tazkiyah al-nafs is a method of purification of the human soul in the form of internal purification and external formation in order to suppress desires and bad habits that lead to mental health and behavioral disorders. Sufism figures have introduced the method of purification of the soul, including Sheikh Sa'id Hawwa, which further explains Imam al-Ghazali's method of purification of the soul. This article aims to highlight the contribution of this figure in this field and analyse the approach presented by Sheikh Sa'id Hawwa in the method of tazkiyah al-nafs. This study is a qualitative study with content analysis design. The results show that Sheikh Said Hawwa has highlighted the method of tazkiyah al-nafs that is able to educate the human soul to avoid mental health and behavioral disorders. This study can provide early guidance and highlights on the method of purification of the soul based on the Quran and al-sunnah
Downloads
Published
Issue
Section
License
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.
