Implementasi Fungsi Pengawasan Badan Pertanahan Kabupaten Bintan Tentang Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Yang Terlantar

Authors

  • ibnu arifin STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau

DOI:

https://doi.org/10.35961/teraju.v4i02.801

Keywords:

Tanah Terlantar, BPN, Hak Guna Bangunan

Abstract

Penelantaran terhadap tanah kerap kaliĀ  terjadi di berbagai daerah di Indonesia tak terkecuali di kabupaten Bintan terkhusus tanah terlantar yang telah bersertifikat hak guna bangunan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Kriteria tanah terlantar dan bagaimana bentuk pelaksanaan pengawasan oleh Badan Pertanahan terhadap tanah terlantar terkhusus tanah yang telah bersertifikat hak guna bangunan tersebut dengan menggunakan metode penelitian normatif empris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kriteria Tanah terlantar ialah yang meliputi hak atas tanah, Hak Pengelolaan dan tanah yang mempunyai dasar penguasaan atas tanah,Tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan atau tidak dimanfaatkan,Yang sesuai dengan keadaannya, atau sifat dan tujuan pemberian haknya atau dasar penguasaannya. Dalam menjalankan fungsi pengawasan Badan Pertanahan, Kabupaten Bintan telah melaksanakan fungsi pengawasan baik secara langsung dengan mendatangi objek atau secara tidak langsung yakni melakukan inventarisasi tanah terlantar,kemudianĀ  mengidentifikasi melakukan penerbitan tanah terlantar yang berstatus atau bersertifikat hak guna bangunan. Fungsi pengawasan tersebut dilaksanakan dengan baik yang dibuktikan dengan penerbitan dari beberapa tanah terlantar yang ada dikabupaten Bintan, sehingga saat ini tana tersebut berstatus milik nergara.

Published

2023-04-18

Issue

Section

Articles

How to Cite

Implementasi Fungsi Pengawasan Badan Pertanahan Kabupaten Bintan Tentang Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Yang Terlantar. (2023). TERAJU, 4(02), 103-110. https://doi.org/10.35961/teraju.v4i02.801