POLITIK HUKUM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Penulis

  • Wachid Yulianto Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Jakarta, Indonesia
  • Andi Erofa Universitas Pamulang, Tangerang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35961/teraju.v5i01.1005

Kata Kunci:

Omnibus Law, Cipta Kerja, Peraturan Perundang-undangan

Abstrak

Omnibus law atau omnibus bill merupakan praktik penyusunan peraturan perundang-undangan dengan negara yang menganut tradisi common law. Sistem hukum Indonesia dengan tradisi civil law, penyusunan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus merupakan langkah yang dianggap dapat mengatasi hyper regulation dan disharmonisasi perundang-undangan yang telah ada. Dengan segala kontoversi atas pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, pemerintah menegaskan dengan Undang-undang tersebut dipercaya mampu membangkitkan perekonomian dan investasi dari dalam negeri maupun luar negeri. Pro-kontra atas penyusunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, nyatanya telah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi baik dari segi uji formil maupun uji materiil. Dengan putusan “inkonstitusi bersyarat” dari Mahkamah Konstitusi berarti pemerintah sebagai inisiator UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mempunyai pekerjaan rumah untuk melakukan perbaikan dari segi formil pembentukannya karena tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Unduhan

Diterbitkan

2023-03-13

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

POLITIK HUKUM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA. (2023). TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum, 5(01), 41-57. https://doi.org/10.35961/teraju.v5i01.1005