POLITIK HUKUM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v5i01.1005Kata Kunci:
Omnibus Law, Cipta Kerja, Peraturan Perundang-undanganAbstrak
Omnibus law atau omnibus bill merupakan praktik penyusunan peraturan perundang-undangan dengan negara yang menganut tradisi common law. Sistem hukum Indonesia dengan tradisi civil law, penyusunan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus merupakan langkah yang dianggap dapat mengatasi hyper regulation dan disharmonisasi perundang-undangan yang telah ada. Dengan segala kontoversi atas pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, pemerintah menegaskan dengan Undang-undang tersebut dipercaya mampu membangkitkan perekonomian dan investasi dari dalam negeri maupun luar negeri. Pro-kontra atas penyusunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, nyatanya telah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi baik dari segi uji formil maupun uji materiil. Dengan putusan “inkonstitusi bersyarat” dari Mahkamah Konstitusi berarti pemerintah sebagai inisiator UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mempunyai pekerjaan rumah untuk melakukan perbaikan dari segi formil pembentukannya karena tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Wachid Yulianto, Andi Erofa

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.
