Faktor Kegagalan Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Yogyakarta Kelas 1A Tahun 2022)
Kata Kunci:
Pengadilan Agama, Mediasi, perceraianAbstrak
Tulisan ini mengkaji mengenai faktor-faktor yang menyebabkan kegagalan proses mediasi dalam penyelesaian kasus perceraian yang ditangani di Pengadilan Agama Yogyakarta. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat keberhasilan proses mediasi perceraian dan mengetahui unsur-unsur yang menghambat keberhasilan proses mediasi perceraian di Pengadilan Agama Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dari berbagai sumber literature review seperti dari berbagai artikel jurnal. Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa tingkat kesuksesan proses mediasi perceraian di Pengadilan Agama Yogyakarta tergolong sangat rendah, yang mana hal tersebut menunjukan bahwa pelaksanaan proses mediasi perceraian di Pengadilan Agama Yogyakarta belum efektif dalam menekan tingginya kasus perceraian. Adapun unsur-unsur penghambatnya antara lain: Kedua belah pihak mempunyai keinginan dan tekad yang kuat untuk bercerai, adanya itikad buruk dari para pihak, ketidakhadiran salah satu pihak ataupun kedua belah pihak yang berperkara dalam proses mediasi, terbatasnya jumlah hakim mediator, kurangnya kemampuan mediator untuk melaksanakan proses mediasi, serta adanya konflik yang sangat rumit dan tidak ada harapan untuk dapat diperbaiki kembali.
Kata Kunci : Mediasi, Perceraian, Pengadilan Agama.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Ayudya Khairunnisa

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.







