Transaksi Jual Beli Foreign Exchange Secara Online Perspektif Hukum Islam

Penulis

  • M. Azmi STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau

DOI:

https://doi.org/10.35961/teraju.v2i02.157

Kata Kunci:

Islamic Law, Forex Online Trading, Buying and Selling, Gharar

Abstrak

Artikel Perkembangan teknologi mutakhir tidak dapat dilepaskan dari pengaruhnaya terhadap kecendrungan gaya hidup dan perilaku ekonomi manusia, demikian juga dengan perilaku investasi. Forex online trading termasuk investasi finansial, khususnya pada investasi di bidang pasar uang dan bursa komoditi berjangka komoditi. Penulis berpandangan bahwa hukum transaksi forex online trading adalah haram karena tidak terpenuhinya rukun dan syarat jual beli dan mengandung unsur gharar, maisir (judi), riba dan melanggar ketentuan al-sharf yaitu adanya unsur spekulasi/untung-untungan, dan investasi ini tergolong dalam perdagangan berjangka (future market) artinya tempat/fasilitas memperjual belikan kontrak atas sejumlah komoditi atau instrumen keuangan dengan harga tertentu yang penyerahan barangnya disepakati akan dilakukan pada saat yang akan datang.

Unduhan

Diterbitkan

2020-09-24

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Transaksi Jual Beli Foreign Exchange Secara Online Perspektif Hukum Islam. (2020). TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum, 2(02), 117-127. https://doi.org/10.35961/teraju.v2i02.157