ISU-ISU DAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM PERKAWINAN DI ERA GLOBALISASI
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v6i02.1637Kata Kunci:
Issues, Problems, Law, Marriage.Abstrak
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan hukum perkawinan di Indonesia serta berbagai permasalahan yang muncul. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi pustaka. Temuan penelitian menunjukkan bahwa regulasi pernikahan di Indonesia telah melalui tiga fase yang diwarnai oleh berbagai tantangan. Selain itu, jika dilihat dari perspektif hukum Islam, pernikahan memiliki tiga makna, salah satunya adalah al-dhammu atau al-tadakhul. Dalam perkembangannya, hukum perkawinan juga telah mengalami dua periode, yaitu setelah kemerdekaan dan setelah diberlakukannya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.
Kata Kunci : Isu, Permasalahan, Hukum, Perkawinan.
Referensi
Adi, Dodot Sapto. “Perilaku Komunikasi Antarbudaya Pasutri Kawin Campur (Perspektif Drama Turgi).” Jurnal Nomosleca 3, no. 2 (2017). https://doi.org/10.26905/nomosleca.v3i2.2032.
Arif, Muhammad. “Filsafat Ekonomi Islam.” Merdeka Kreasi Group, 2022, 5–24. http://repo.iain-tulungagung.ac.id/5510/5/BAB 2.pdf.
Arifuddin, Qadriani, Achmad Napis Qurtubi, Andi Ariani Hidayat, Hasnawati, Asrizal, Thahir, Achmad Muntazar, et al. Pengantar Ilmu Hukum Islam (Prinsip Dasar Dalam Memahami Hukum Islam), 2023.
Atabik, Ahmad, and Koridatul Mudhiiah. “Pernikahan Dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam.” Yudisia 5, no. 2 (2014): 293–94.
Dkk, Toha Andiko. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Sanksinya Perspektif Hukum Islam (Studi Kritis UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga).” Manhaj Vol 5, no. 23 (2017): 3. https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/manhaj/article/view/761.
Gitacahyani, Azizah Rima, Bilqis Dewi, Cherisanda Nesya, Regita Kisnanda Putri, and Yasmine Erlisa. “Akibat Hukum Yang Timbul Dari Perceraian Beda Kewarganegaraan Perspektif Hukum Perdata Internasional.” Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum 1, no. 4 (2023): 191–208.
Gustiawati, Syarifah, and Novia Lestari. “Aktualisasi Konsep Kafa’ah Dalam Membangun Keharmonisan Rumah Tangga.” Mizan: Journal of Islamic Law 4, no. 1 (2018): 33–86. https://doi.org/10.32507/mizan.v4i1.174.
Haidar, Ahmad Fadhil, Rimeltado Nur Ahmad, Rizky Sri Hapsari, Roderick Natanael, and Rr. Luh Sekar Sukmawati. “Tantangan Hukum Dan Aspek-Aspek Multikultural Dalam Pernikahan Internasional.” Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 1, no. 6 (2023): 1–15.
Harahp, Solehuddin. “237-463-1-Sm.” Pengaruh Taq’id Dengan Istidlal Pada Perbedaan Pendapat Ulama Fiqih (Al-Istishab, Al Istislahi Dan Qiyas Al-Istidlal) 2, no. 1 (2019): 81–93.
Ibrahim, Ahmad, Rusdaya, and Saidah. “Social Practice And The Meaning of The Erang-Erang Tradition In The Context Of Bugis Community Weddings; Perspective Of Maslahah” 2, no. 2 (2024).
Mu’in, Fathul, Miswanto, M Dani Fariz Amrullah D, and Susi Nur Kholidah. “Pembaruan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia Dalam Peningkatan Status Perempuan.” Legal Studies Journal 2, no. 1 (2022): 13–29.
Prasida Alya Putri. “Pengaturan Status Dan Kedudukan Anak Dari Hasil Perkawinan Campuran Berdasarkan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial 2, no. 2 (2023): 43–55. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i2.1581.
Prianjani, Meilya Nur, Esther Masri, Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara, and Jakarta Raya. “Legal Analysis of Unregistered Marriage Service Providers According to the Compilation of Islamic Law and Act No. 1 of 1974 on Marriage” 4, no. 1 (2022): 167–77.
Priscyllia, Fanny. “Perkawinan Sejenis Dalam Hukum Kodrat Di Indonesia.” Jatiswara 37, no. 2 (2022): 152–62. https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i2.400.
Soeparmono, Soeparmono, Abdul rahman R, and Kurniati Kurniati. “Perkembangan Hukum Islam Sejak Masa Kerajaan Islam Di Indonesia Hingga Era Reformasi.” Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam 4, no. 2 (2022): 84–96. https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v4i2.1076.
Thaib, Himawan Tatura Wijayadan Erwin Jusuf. “Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Kabupaten Pohuwato.” As-Syams: Jurnal Hukum Islam 1, no. 1 (2020): 30–46.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Rosita Ibrahim

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.
