TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TERHADAP PENELANTARAN RUMAH TANGGA OLEH SUAMI SEBAGAI BENTUK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v7i01.1705Kata Kunci:
Penelantaran, Kekerasan, Rumah TanggaAbstrak
Segala bentuk kekerasan khususnya KDRT merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap harkat dan martabat manusia serta merupakan bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan, kekerasan tidak hanya berupa kekerasan fisik tetapi penelantaran juga merupakan salah satu bentuk kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. yang mana tindakan penelantaran tersebut dapat berdampak buruk bagi orang yang menjadi korban penelantaran. Metode yang peneliti gunakan adalah metode penelitian normatif, data diperoleh melalui prosedur perundang-undangan, analisis penelitian ini dilakukan dengan cara mengkritik, mendukung, atau mengomentari, kemudian membuat simpulan terhadap hasil penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, bentuk penelantaran rumah tangga yaitu melarang korban bekerja tetapi menelantarkan, tidak memberi nafkah, tidak memberi kasih sayang, tidak memberi perhatian kepada keluarga, dan tidak memberi pendidikan kepada anak. Dan sanksi yang diterapkan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga terhadap tindak pidana penelantaran rumah tangga diatur dalam Pasal 49 yang menyebutkan bahwa “dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang melakukan penelantaran orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). Diharapkan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana penelantaran rumah tangga tidak hanya pidana penjara atau membayar denda saja, tetapi dengan sanksi ganti rugi yaitu terhadap pelaku penelantaran rumah tangga diberikan santunan, kerja sosial, dan mengikuti bimbingan konseling, sehingga tidak semata-mata mendapatkan efek jera tetapi juga mendapatkan perbaikan untuk masa yang akan datang.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Rosita Ibrahim Rosita

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.







