PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERDAGANGAN MAINAN ANAK IMPOR TIDAK MEMILIKI SNI DI WILAYAH HUKUM POLRES KEPULAUAN MERANTI
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v7i01.1882Kata Kunci:
Kata Kunci: Penegakan hukum, Standar Nasional Indonesia (SNI), perdagangan, regulasiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap perdagangan mainan anak impor tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. Permasalahan ini penting karena tingginya peredaran mainan ilegal berdampak negatif pada perlindungan konsumen, khususnya anak-anak, dan daya saing produk lokal. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum sosiologis, melibatkan observasi, wawancara, dan analisis dokumen terkait regulasi perdagangan. Data dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif untuk memahami implementasi hukum dan kendala di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama dalam penegakan hukum meliputi tantangan geografis, keterbatasan sumber daya manusia, dan kurangnya harmonisasi antarinstansi. Modus perdagangan ilegal yang memanfaatkan celah regulasi juga menjadi hambatan signifikan. Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan penguatan koordinasi antar lembaga, revisi regulasi terkait barang impor dalam bentuk komponen, dan peningkatan pengawasan berbasis teknologi. Kesimpulannya, penegakan hukum yang lebih tegas, harmonisasi regulasi, serta edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya SNI dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan perlindungan konsumen. Langkah-langkah ini diharapkan mampu mendukung pertumbuhan industri lokal yang lebih kompetitif dan menciptakan pasar yang lebih aman bagi konsumen.
Referensi
Anshar, R., and J. Setiyono. “Tugas Dan Fungsi Polisi Sebagai Penegak Hukum Dalam Perspektif Pancasila,.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 3 (2020): 359–372.
Commission., European. “Toy Safety in the EU. Internal Market, Industry, Entrepreneurship and SMEs,” 2024.
Gahagho, Jansli. “Pemberlakuan Ketentuan Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi Dan Penilaian Kesesuaian.".” Lex Privatum 9, no. 19 (2021): 39–47.
Hasibuan. Hukum Kepolisian Dan Criminal Policy Dalam Penegakan Hukum. Jakarta: raja Grafindo Persada, 2021.
Japan., Public Relations Office: Government of. “New Japanese Regulations Start for Businesses Selling Overseas and Children’s Products: Aiming for Better Product Safety." SUMMER FUN IN JAPAN: SEASIDE FESTIVALS AND EVENTS,.” POLICY-RELATED NEWS, 2023.
Kabinet., Sekretariat. “Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | President Jokowi Applauds Indonesia-China Partnership.,” 2023.
Kamilah, I., N. Khanifah, and M. Faizin. “Teknik Berpikir Tingkat Tinggi Melalui Logika Induktif Dan Deduktif Perspektif Aristoteles.” Journal Genta Mulia 15, no. 1 (2023): 131–145.
Kasih, D., Dharmawan, N., Salain, M., dan Dwijayanthi, P. “Kedudukan Negara Sebagai Pembeli Dalam Perspektif Hukum Perdagangan Internasional.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3, no. 3 (2021): 354–369.
Keziahna, A, and Astrid. “Pengaruh Mainan Kesukaan Terhadap Masa Depan Dan Tingkah Laku Anak.” Jurnal Kreasi 6, no. 1 (2020): 9–14.
M., Lawrence, and Friedman. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Edited by M. Khozim. Russel Sage Foundation, 2019.
Martensyah. “Analisis Peran Teknologi Maritim Dalam Meningkatkan Keamanan Dan Pertahanan Nasional.” Jurnal Teknologi Pembelajaran Interaktif 4, no. 2 (2024): 17–32.
Mewu, M., and K. Mahadewi. “Perlindungan Konsumen Dalam Pembelian Produk Online: Analisis Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia.” Jurnal Kewarganegaraan 7, no. 1 (2023).
Misbach. “Peningkatan Kualitas Pengawasan Laut Melalui Sinergi Antar Instansi Perspektif Bea Dan Cukai.” Jurnal Perspektif Bea dan Cukai 6, no. 1 (2022): 76–97.
N. Hadi. “Penegakan Hukum Di Indonesia Dilihat Dari Perspektif Sosiologi Hukum.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi 10, no. 2 (2022): 227–24.
Payung, Fredeline Tika. “Analisis Hukum Terhadap Regulasi Barang Impor Pakaian Tidak Baru Yang Ilegal.” Lex Privatum 14, no. 1 (2024).
Putri, L., and M. Imanullah. “Kajian Sosiologi Hukum Tentang Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Aparat Penegak Hukum.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi 11, no. 1 (2023).
Rengkung, C., T. Rompis, and H. Muaja. “Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan,.” Lex Crimen 10, no. 11 (2021).
Rinaldy, E., D. Ikhlas, and A. Utama. Perdagangan Internasional: Konsep Dan Aplikasi. Jakarta: Bumi Aksara, 2023.
Rosidi, M. Zainuddin, and I. Arifiana. “Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis (Field Research).” Journal Law and Government 2, no. 1 (2024): 46–58.
Sarosa, S. Analisis Data Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: PT Kanisius, 2021.
Septiani, N. Situmeang, and S. Darmastuti. “Kebijakan Indonesia Dalam Menghadapi Impor Mainan Anak Dari China (2015-2018).” Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta 1, no. 18 (2020).
Suprapto, S., and D. Kharisma. “Problematika Implementasi Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Pada Mainan Anak Di Kota Jakarta Timur.” Jurnal Privat Law 8, no. 2 (2020): 222–229.
Tondy, T. “Peran Polri Dalam Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan Barang Impor Ilegal Di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.” Airlangga Development Journal 3, no. 1 (2019): 43–61.
Wulandari, A., & Soleha, D., and R Wulandari. “Analisis Dampak Globalisasi Terhadap Perdagangan Internasional.” Jurnal Manajemen dan Sains 8, no. 1 (2023): 1160–1165.
Zainuddin, M., and A. Karina. “Penggunaan Metode Yuridis Normatif Dalam Membuktikan Kebenaran Pada Penelitian Hukum.".” Smart Law Journal 2, no. 2 (2023): 114–123.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Petra Pengarapenta Tarigan , Yeni Triana, Indra Afrita

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.
