Integrasi Hukum Pidana Islam dan Peradilan Umum Aceh: Tantangan & Solusi Penegakan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v7i01.2019Kata Kunci:
Integrasi Hukum Pidana Islam, Peradilan Umum, Penegakan Hukum, Tantangan,SolusiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji integrasi hukum pidana Islam dengan sistem peradilan umum di Aceh secara normatif, dengan fokus pada tantangan dan solusi dalam penegakan hukum. Aceh merupakan daerah yang memiliki kekhususan dalam penerapan hukum pidana Islam, yang secara bersamaan berinteraksi dengan sistem peradilan umum yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan doktrin yang relevan mengenai integrasi kedua sistem hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, integrasi hukum pidana Islam dan sistem peradilan umum di Aceh memunculkan beberapa tantangan, seperti ketidaksesuaian dalam pengaturan hukum pidana Islam dengan peraturan hukum positif yang ada, perbedaan konsep norma dan prosedur hukum, serta belum terjalinnya sistem yang efektif antara keduanya. Di sisi lain, solusi yang dapat ditawarkan antara lain adalah penyusunan peraturan yang lebih komprehensif yang mengatur hubungan antara hukum pidana Islam dan peradilan umum, serta perlunya harmonisasi dalam penerapan norma hukum yang sesuai dengan prinsip keadilan. Kesimpulannya, agar integrasi hukum pidana Islam dengan sistem peradilan umum dapat berjalan dengan efektif di Aceh, dibutuhkan pengaturan normatif yang lebih jelas dan sinkronisasi antara kedua sistem hukum tersebut dalam rangka mencapai tujuan penegakan hukum yang adil dan merata.
Referensi
Amir, R. (2018). Hukum Islam dan hak asasi manusia di Indonesia: Tantangan dan peluang. Jakarta: Pustaka Islam.
Anwar, S. (2020). Sistem peradilan syariah di Aceh: Antara hukum Islam dan hukum nasional. Banda Aceh: Universitas Syariah Press.
Bachtiar, M. (2020). Pluralisme hukum dalam penerapan syariat Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Fauzi, H. (2020). Perbandingan hukum pidana Islam dan hukum positif di Indonesia. Malang: UIN Malang Press.
Fauzi, M. (2016). Politik hukum pemerintah Republik Indonesia pada era otonomi daerah (Studi atas otonomi hukum di Provinsi Aceh). KARSA Journal of Social and Islamic Culture, 24(1), 15-32.
Habibi, A. (2019). Dualisme penerapan hukum bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Provinsi Aceh. Jurnal Hukum dan Perundungan Islam, 9, 2089-0109.
Hasan, F. (2022). Sistem hukum di Indonesia: Integrasi dan tantangannya. Medan: Universitas Sumatera Press.
Ibrahim, M. (2017). Keadilan dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Bandung: CV Pustaka Bangsa.
Ikhwan, M., & Daudy, M. H. (2019). Pelembagaan hukum jinayat di Aceh sebagai bagian sistem hukum pidana Indonesia. Islam Universalia: International Journal of Islamic Studies and Social Sciences, 1(2), 180-212.
Mahfud, M. (2019). Hukum nasional dan syariat Islam: Sebuah analisis. Jakarta: Rajawali Press.
Nasution, H. S. A. (2020). Hukum perkawinan Muslim: Antara fikih munakahat dan teori neo-receptie in complexu. Prenada Media.
Nasution, Z. (2023). Pelatihan dan kompetensi hakim syariah di Aceh. Banda Aceh: Universitas Islam Negeri Press.
Rahman, A. (2023). Konflik kewenangan antara peradilan umum dan peradilan syariah. Jakarta: Penerbit Hukum Nasional.
Rosyadi, H. I., & Sh, M. (2022). Rekonstruksi epistemologi hukum keluarga Islam. Prenada Media.
Setiawan, B. (2021). Hukum Islam dan hak asasi manusia: Perspektif global dan nasional. Surabaya: Airlangga University Press.
Siregar, D. (2023). Rekonstruksi sistem peradilan Islam di Indonesia. Medan: Universitas Sumatera Press.
Syarif, R. (2022). Ketimpangan sosial dalam penerapan hukum Islam di Aceh. Banda Aceh: UIN Ar-Raniry Press.
Taufiqurrohman, M., & Jayus, J. (2022). Integrasi sistem peradilan pemilihan umum melalui pembentukan Mahkamah Pemilihan Umum.
Wahyudi, A. (2021). Implementasi hukum syariah dan tantangan pluralisme di Aceh. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia Press.
Yudi Krismen, U. S., & Sh, M. H. (2022). Sistem peradilan pidana Indonesia. Pt. Rajagrafindo Persada-Rajawali Pers.
Zulkifli, M. (2021). Integrasi hukum Islam dan hukum nasional: Sebuah tantangan. Jakarta: Pustaka Syariah.
Zulvyla, C. A., & Anshari, N. (2024). Resolution of theft offenses within the family: Perspectives of Islamic penal law and Aceh Qanun Number 9 of 2008. AJIL: Aceh Journal of Islamic Law, 1(2),68 -85.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Lisma Wati

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.
