JUAL BELI BARANG BEKAS MELALUI BANK SAMPAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v3i01.204Kata Kunci:
Buying and Selling, Garbage Banks, Islamic LawAbstrak
Penelitian ini dilakukan untuk menjelaskan tentang praktik jual barang bekas melalui bank sampah. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dengan jelas mengenai praktik jual beli barang bekas melalui bank sampah di Kecamatan Sajad dan tinjauan hukum Islam terhadap jual beli barang bekas melalui bank sampah di Kecamatan Sajad..
Berdasarkan hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktik jual beli barang bekas melalui bank sampah di Kecamatan Sajad sudah memenuhi rukun dan syarat jual beli dan dilakukan atas dasar suka sama suka serta tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap jual beli barang bekas melalui bank sampah termasuk jual beli yang sah karena dari segi kesucian barang bekas yang dijual di bank sampah merupakan barang yang suci dan untuk barang bekas sesuai dengan pendapat ulama Hanafiyah memperbolehkan jual beli barang yang terkena najis bukan untuk dimakan. Dari segi harga dalam jual beli barang bekas telah terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak dan tidak ada yang dirugikan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.
