english

Penulis

  • Ratna Sofiana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Satria Utama Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.35961/teraju.v3i01.224

Kata Kunci:

Dispute, ADR

Abstrak

Dalam tulisan ini, kami akan sedikit membahas tentang efektifitas penyelesaian sengketa ekonomi dan bisnis syariah melalui Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR). Sehingga dapat digambarkan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa dalam hubungan perdata antara satu pihak dengan pihak lainnya, tentunya terkadang tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Masalah tersebut akan dikaji dengan menggunakan metode penelitian dengan pendekatan kualitatif yaitu proses penelitian dan pemahaman yang didasarkan pada metodologi yang menyelidiki fenomena sosial dan permasalahan manusia. Mengenai proses penyelesaian sengketa di bidang ekonomi dan bisnis syariah Arbitrase merupakan salah satu metode penyelesaian sengketa yang dapat dipilih oleh pihak-pihak yang mempunyai masalah atau sengketa. Dalam penyelesaian sengketa di pengadilan ada prosedurnya berjenjang, di pengadilan negeri, tingkat tinggi, Mahkamah Konstitusi, PK dll, sedangkan di arbitrase ada tahapan. Selain itu, jika putusan berbeda, banding masih dimungkinkan di pengadilan jika tidak tercapai kesepakatan, namun dalam arbitrase bersifat final dan mengikat (final and binding). Keunggulan Prosedur arbitrase dilakukan secara tertutup, tidak terbuka untuk umum (rahasia), tidak terlalu formalistik seperti yang terjadi di pengadilan. Para pihak dapat memilih orang yang dipercaya untuk menjadi arbiter. Tujuan arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan sama dengan melalui jalur pengadilan, yaitu untuk menegakkan keadilan. Satu-satunya perbedaan adalah bahwa pengadilan tersebut adalah Pengadilan Negeri yang bersifat umum. Arbitrase adalah pengadilan bisnis komersial atau pengadilan niaga.

Diterbitkan

2021-03-14

Terbitan

Bagian

Articles