Studi tematik tentang konsep keadilan dalam perspektif Al-Qu'ran dan Hadis

Penulis

  • Zakki Abdillah Mahad Aly Iqna Ath-Thalibin, Pondok Pesantren al-Anwar, Sarang, Rembang

DOI:

https://doi.org/10.35961/teraju.v1i01.23

Kata Kunci:

Tafsir Maudhui, Politik Islam, Pemikiran Politik

Abstrak

Makalah ini memfokuskan pembahasan tentang keadilan dalam khazanah pemikiran Islam. Adil dan keadilan selalu menjadi pembincangan yang menarik seiring semakin banyaknya perspektif keilmuan era kontemporer ini. Sedangkan artikel ini tetap fokus menggali epistimologi keadilan dari sumber ajaran Islam, Al-quran dan Hadis. Kedua sumber ini dijadikan sebagai referensi utama untuk menggali makna adil yang tersirat maupun tersurat di dalamnya. Dalam penelitian ini diketahui bahwa keadilan tidak adanya keperpihakan kepada salah satu pihak yang berarti tidak berat sebelah. Dengan demikian, makna keadilan bukanlah memberikan sebuah bagian yang sama atau memberikan hak kepada orang yang berhak. Kedua hal ini tidak bisa dikatakan sebagai definsi keadilan, akan tetapi, ia merupakan aplikasi dari sifat adil, yang pada suatu saat ia dapat berubah sesuai dengan problem yang dihadapi.  Dalam konteks pemerintahan modern, adil tidak hanya diserahkan kepada individu-individu. Ia harus diatur dengan norma-norma yang mengikat, khususnya kepada para pemimpin agar mereka tidak bisa berbuat seenaknya. Maka, keadilan itu termasuk norma dan nilai ajaran Islam yang perlu ditegakan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

  

Abstract

This paper focuses on the discussion of justice in the treasures of Islamic thought. Fair and justice has always been an interesting discussion as more and more scientific perspectives of this contemporary era. While this article remains focused on exploring the epistemology of justice from sources of Islamic teachings, the Qur'an and Hadith. These two sources serve as the main reference to explore the meaning of fair that is implied or explicit in it. In this research, it is known that justice is not in favor of one party which means it is not biased. Thus, the meaning of justice is not giving an equal part or giving rights to those who are entitled. These two things cannot be said as the definition of justice, however, they are applications of fairness. Which at one time he can change according to the problem at hand. In the context of modern government, justice is not only left to individuals. It must be regulated by binding norms, especially to leaders so that they cannot do whatever they want. Thus, justice includes norms and values ??of Islamic teachings that need to be upheld in the life of society and the state.

Diterbitkan

2019-03-25

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Studi tematik tentang konsep keadilan dalam perspektif Al-Qu’ran dan Hadis. (2019). TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum, 1(01), 21-27. https://doi.org/10.35961/teraju.v1i01.23