Perlindungan Hukum Data Pribadi Pasien Untuk Mencegah Kebocoran Di Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v7i02.2424Kata Kunci:
Legal Protection, Patients' Personal Data, Social MediaAbstrak
Di zaman era digital sekarang ini, penyebaran informasi melalui media sosial semakin terus meningkat, contohnya seperti data pribadi pasien, yang menjadi rentan bocor akibat ketidakbijaksanaan tenaga kesehatan dalam mengeloladata informasi pasien. Hal ini menimbulkan risiko pelanggaran privasi dan masalah hukum. Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan belum memberikan perlindungan secara memadai terhadap data pribadi pasien karena belum adanya regulasi yang menetapkan sanksi pidana untuk pelanggarannya. Sebagai solusi, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia dapat mengisi kekosongan ini dengan menawarkan sanksi hukum yang jelas untuk penyalahgunaan data pribadi. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris yaitu membuktikan peraturan perundang-undangan serta dokumen hukum terkait berdasarkan fakta dan data yang ada di lapangan. Tujuannya adalah mengkaji sanksi hukum pidana yang tidak diterapkan secara ketat dalam Undang-Undang Kesehatan, khususnya mengenai kebocoran data rekam medis yang dilakukan tenaga kesehatan di media sosial. Fokus penelitian ini adalah pada kurangnya pengaturan tentang sanksi pidana yang relevan, dengan harapan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada tenaga kesehatan untuk melindungi data pribadi pasien dan mencegah penyalahgunaan data pribadi di social media pada masa mendatang
Referensi
Sukmawan, Yulia Audina and Dwi Damayanti. Normative and Empirical Legal Research Methods as a Strategy for Strengthening the Perspective of Legal Studies, Notary Law Journal, Vol. 4 No. 1.
Renggong, Ruslan., Dyah, (2021). Human Rights from a National Legal Perspective. Makassar: Kencana.
Dewi Rosadi, Sinta. (2023). Discussion of the Personal Data Protection Law Law of the Republic of Indonesia No. 27 of 2022. Bandung: Sinar Grafika.
Maryati, (2023). The Application of Health Law in Community Services. Jakarta: Scopindo.
Dewi, Sinta. (2023), Discussion of the Personal Data Protection Law (Law of the Republic of Indonesia No. 27 of 2022). Bandung: Sinar Grafika.
Utami, Suci., (2021). Virtual Money Laundering Criminal Offences, Al Adl Journal, Vol 1, No. 1.
Wijaya, Emilia., M.K, (2023). Journal of Criminal Law Review on the Right to Personal Data Protection for Accident Victims, Soepra Journal of Health Law Vol. 9, No. 2.
Khalifatullah, Arya Wirai, et al. Protection of Patients' Personal Data Against Cyber Crime Attacks. Sanskara Hukum dan HAM, vol. 1, no. 02, Dec. 2022, pp. 47–53. sj.eastasouth-institute.com, https://doi.org/10.58812/shh.v1i02.64.
Metta Karunia Wijaya, Emilia. (2023). Criminal Law Review of the Right to Personal Data Protection for Accident Victims, Health Law Journal, Vol. 9, No. 2
Indra, Trihoni, (2024). Protection of Patient Data Confidentiality vs. the Obligation to Open Access to Electronic Medical Records, SOEPRA Health Law Journal Vol.10, No.1.
Agusliyanto, Muhammad., Syaufi, Achmad, (2024). Criminal Acts of Collecting Personal Data that Harm Personal Data Subjects, Tambusai Education Journal, Vol. 8, No. 2.
Smart Min. Internet Usage in Indonesia Increases Rapidly, Reaching 221 Million People in 2024. https://smartcity.gunungkidulkab.go.id/2024/02/14/pengguna-internet-di-indonesia-meningkat-pesat-capai-221-juta-orang-di-tahun2024/#:~:text=Indonesian%20Internet%20Service%20Providers%20Association,reaching%20221.56%20million%20people, accessed on 20 August 2025.
Khalifatullah, Arya Wirai, et al. Protection of Patient Personal Data Against Cyber Crime Attacks. Sanskara Hukum dan HAM, vol. 1, no. 02, Dec. 2022, pp. 47–53. sj.eastasouth-institute.com, https://doi.org/10.58812/shh.v1i02.64.
Tampubolon Erwin Tumpal Ferdinand, et al., (2024), Legal Liability of Hospitals Related to Patient Personal Data Leaks Based on Laws and Regulations, Journal Syntax Idea, Vol. 6, No. 3.
Sidiq, Abdullah M, (2025), Legal Protection for Hospitals Against Electronic Medical Record Data Leaks by Hackers, Jurnal Mahasiswa Humanis, Vol. 5, No. 2.
Nugraha Anugrah Lalu, et al, (2023), Legal Protection of Hospitals Regarding the Use of Patient Data in Electronic Prescriptions, Unizar Law Review Journal, Vol. 6, No. 2.
Gabriel, Alza. (2024). Legal Protection of Personal Data in Cases of Data Leaks from the Temporary National Data Centre (PDNS) from a Criminal Law Perspective. National Seminar on Law and Pancasila Vol. 3, 12 June 2024.
Afsari Fitri, Afifah., et al. (2022). Protection of Patient Personal Data Against Cyber Crime Attacks. Sanskara Hukum dan HAM Vol. 01, No. 02, December, pp. 47~53.
Herisasono, Adi. (2024). Legal Protection of Patient Data Privacy in Electronic Medical Record Systems. Collaborative Science Journal, Volume 7 No. 12.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 yulia sukmawan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.
