P Pengaruh Hukum Agama Terhadap Praktik Perkawinan Adat di Kulawi Selatan
Kata Kunci:
Hukum Adat, Hukum Agama, Perkawinan Adat, Kulawi SelatanAbstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis pelaksanaan perkawinan adat Kulawi Selatan dan menganalisis pengaruh hukum agama terhadap hukum adat perkawinan Kulawi Selatan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan perkawinan adat Kulawi Selatan hingga kini tetap mempertahankan keberlakuan hukum adat sebagai warisan leluhur yang memiliki nilai sakral dan berfungsi sebagai identitas budaya masyarakat. Setiap tahapan prosesi, mulai dari mampewiwi (bertanya), mekamaro (peminangan), memua (pelaksanaan perkawinan), dan mepantodui (penerimaan anak mantu) dilaksanakan dengan menggunakan bahasa adat yang mencerminkan upaya pelestarian tradisi di tengah arus modernisasi. Di sisi lain, agama memiliki pengaruh yang signifikan dalam pelaksanaan perkawinan adat tersebut. Melalui proses inkulturasi, nilai-nilai agama terintegrasi dalam setiap tahapan adat, berperan memberikan arah moral dan spiritual terhadap pelaksanaan adat terutama untuk menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan menurut iman kristen. Walaupun adat tetap menjadi dasar pelaksanaan perkawinan, agama memberikan batasan tertentu seperti tidak memberkati perkawinan hasil perselingkuhan dan tidak mengizinkan perkawinan di bawah usia sembilan belas tahun. Dengan demikian, adat dan agama saling melengkapi dalam menjaga kesakralan, moralitas, serta kelestarian nilai-nilai budaya masyarakat Kulawi Selatan.
Referensi
Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: CV. Mandar Maju, 2022.
Saepudin Muhtar, Anwar Rachwan, Prawirta Thalib. Hukum Perkawinan Indonesia Dalam Prespektif Hukum Perdata, Hukum Islam, Dan Hukum Adminitrasi. 1. Jakarta: Prenadamedia Group, 2020
Aifan, and Rosnani Lakunna. “Aspek Hukum Nikah Soro Pada Perkawinan Suku Kaili Di Kabupaten Donggala.” Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin 2, no. 1 (2022): 10–16. https://doi.org/10.58707/jipm.v5i3.1083.
Andi Bismawati, and Tamrin Tamrin. “Karakteristik Budaya Etnik Kulawi Dalam Puisi Rakyat Rego.” DEIKTIS: Jurnal Pendidikan Bahasa Dan Sastra 5, no. 1 (2025): 126–39. https://doi.org/10.53769/deiktis.v5i1.1348.
Derung, Teresia Noiman, Maria Mandonza, Gathan Aryasena Suyatno, and Alexius Mete. “Jurnal Pendidikan Agama Dan Teologi, Fungsi Agama Terhadap Perilaku Sosial Masyarakat.” In Theos?: Jurnal Pendidikan Dan Theologi 2, no. 11 (2022): 373–80. https://doi.org/10.56393/intheos.v2i11.1279.
Lasatu, Asri, Jubair Jubair, Insarullah Insarullah, Virgayani Fattah, and Irzha Friskanov. S. “Kesetaraan Suami-Isteri Dalam Perkawinan Adat To Kulawi Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia.” Amsir Law Journal 4, no. 2 (2023): 162–71. https://doi.org/10.36746/alj.v4i2.205.
Miqat, Nurul, Manga Patila, Bustamin Daeng Kunu, Nurhayati Mardin, and Sunardi Purwanda. “Perkawinan Di Desa Kabalutan Kabupaten Tojo Una-Una Perspektif Hukum Perkawinan Indonesia.” Media Iuris 6, no. 2 (2023): 193–204. https://doi.org/10.20473/mi.v6i2.39884.
Najoan, Denny. “Memahami Hubungan Religiusitas Dan Spiritualitas Di Era Milenial.” Educatio Christi. 2020 1, no. 1 (2020): 64–74. https://doi.org/https://ejournal.teologi-ukit.ac.id/index.php/educatio-christi/article/view/11/8.
Nurlita, Divani Aina, Elvira Damayanti, and Daffa Arjuna Arya Putra. “Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Adat Indonesia: Ragam Sistem, Tradisi, Dan Tantangan Modern.” TarunaLaw: Journal of Law and Syariah 3, no. 02 (2025): 99–116. https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v3i02.448.
Putra, Dedisyah. “Kedudukan Hukum Adat Dalam Hukum Islam Tentang Pelaku Maksiat Tertentu.” El-Qanuniy 9, no. 4 (2023): 12–30. https://doi.org/10.24952/el-qanuniy.v9i1.7776.
Stanzah, Reza. “Nyanyian Raego Dalam Pernikahan Adat Golongan Maradika Kulawi Di Sulawesi Tengah Reza Stanzah 1.” Selonding 13, no. 13 (2018): 1971–86. https://doi.org/10.24821/selonding.v13i13.2920.
Thomas, Benedictus Julian. “Kedudukan Hukum Perkawinan Adat Dalam Sistem Hukum Perkawinan Nasional.” Jurnal Kewarganegaraan 7, no. 2 (2023): 2223–29. https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5651.
Turyani, Iin, Erni Suharini, and Hamdan Tri Atmaja. “Norma Dan Nilai Adat Istiadat Dalam Kehidupan Sehari-Hari Di Masyarakat, SOSIAL: Jurnal Ilmiah Pendidikan IPS.” SOSIAL: Jurnal Ilmiah Pendidikan IPS 2, no. 2 (2024): 234–35. https://doi.org/10.62383/sosial.v2i2.224.
Zakaria, and Urbanus. “Pandangan Gereja Tentang Perceraian Hidup Dan Poligami Di Tengah Berbagai Pandangan Etika Kristen.” Veritas Lux Mea (Jurnal Teologi Dan Pendidikan Kristen) 5, no. 1 (2023): 1–14. https://doi.org/10.59177/veritas.v5i1.193.
Sunandar, Fiqman. ANTARAFOTO, 2017. https://www.antarafoto.com/id/foto-cerita/view/390/mengenal-adat-pernikahan-suku-kulawi.
Kapten Alexkonti. S.Th. Selaku Pendeta pemimpin Gereja Bala Keselamatan Desa Tomua Kecamatan Kulawi Selatan
Suminto Todapa, SH. Selaku Ketua Lembaga adat Kulawi Selatan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Faren Chrismac

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.
