The Inheritence System Sistem Kewarisan Keluarga Melayu-Tionghoa di Kabupaten Belitung Timur dalam Kerangka Pluralisme Hukum di Indonesia

Penulis

  • Julianda Raden Mas Said State Islamic University, Surakarta, Indonesia
  • Diana Zuhroh Raden Mas Said State Islamic University, Surakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35961/teraju.v8i01.2701

Kata Kunci:

inheritance, Malay-Chinese, legal pluralism, distributive justice, local legal culture

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk memahami sistem kewarisan keluarga Melayu-Tionghoa di Belitung Timur dalam kerangka pluralisme hukum di Indonesia. Fenomena yang dikaji berfokus pada dinamika interaksi antara hukum adat, hukum agama dan hukum negara dalam praktik pewarisan pada masyarkat multietnis yang hidup berdampingan secara sosial dan kultural. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif normatif-empiris, kajian ini menggali dan melihat hukum waris mana yang secara spesifik digunakan pada masyarkat multikultural di Indonesia. Data dikumpulkan melalui wawancara semi terstruktur dan dokumentasi, melibatkan tokoh agama, sesepuh adat, pejabat Kementerian Agama, serta anggota keluarga campuran Melayu-Tionghoa.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem kewarisan masyarakat Melayu-Tionghoa bersifat hibrid dan fleksibel, dengan pola pembagian yang tidak sepenuhnya mengikuti satu sistem hukum tertentu. Praktik pewarisan didasarkan pada prinsip keadilan distributif berbasis kebutuhan, di mana harmoni keluarga dan musyawarah menjadi dasar legitimasi sosial. Terjadi pula pergeseran peran gender yang menandai perubahan nilai terhadap kesetaraan antara anak laki-laki dan perempuan. Ditemukan bahwa kompromi antara hukum adat, agama dan negara mencerminkan bentuk koeksistensi adaptif pluralisme hukum, di mana kepatuhan sosial lebih ditentukan oleh nilai moral daripada aturan formal.

Referensi

Interview with Arman alias Chong Kwi Khiong ( Head of a mixed), in Manggar Manggar, Belitung , on 1 December 2025, at 7.00 pm.

Interview with Bambang (Religious Buddhist / Vihara Kasih Meitraya), in the Damar, Regency East Belitung, on 13 November 2025, at21.00 WIB.

Interview with Anwari (Malay Traditional Malay of the / Head of Religious of the Ministry of Religious Affairs for East Belitung , Manggar, on13 November 2025, at11.00 WIB.

Interview with Ayi (Elder Chinese ), in Gantung Sub-district, East Belitung, on 17 November 2025, at 5.30 pm.

Interview with Ferly Bong (Bong Kim Hau), a resident of Chinese descent, in the sub-district Manggar, East Belitung Regency, on 23 November 2025.

Interview with Tony, alias Thiuk Tet Khong (Head of the mixed), in Gantung Gantung, Belitung , on 25 December 2025, at 11.00 pm.

Diterbitkan

2026-03-31

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

The Inheritence System Sistem Kewarisan Keluarga Melayu-Tionghoa di Kabupaten Belitung Timur dalam Kerangka Pluralisme Hukum di Indonesia . (2026). TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum, 8(01), 47-59. https://doi.org/10.35961/teraju.v8i01.2701