Kolom Kosong Legal Review of Empty Column Volunteer Activities in the 2024 Simultaneous Regional Head Elections in Pangkalpinang City
Legal Review of Empty Column Volunteer Activities in the 2024 Simultaneous Regional Head Elections in Pangkalpinang City
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v8i01.2716Kata Kunci:
Empty Column Volunteers; Regional Head Elections; Single Candidate; Political Parties; Legal VacancAbstrak
Pasangan calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Kota Pangkalpinang menghadirkan dinamika baru dalam praktik demokrasi elektoral di Indonesia. Didukung oleh 16 partai politik, pasangan calon tunggal Maulana Aklil dan Masagus Hakim berhadapan dengan Kolom Kosong sebagai pilihan alternatif bagi pemilih di Kota Pangkalpinang. Kemunculan relawan Kolom Kosong menunjukkan bentuk perlawanan masyarakat terhadap dominasi partai politik yang menutup ruang bagi kompetisi politik yang sehat. Namun, hingga saat ini, belum ada peraturan yang secara eksplisit mengatur kegiatan kampanye atau sosialisasi yang dilakukan oleh relawan kolom kosong. Kondisi ini menciptakan kekosongan hukum yang menimbulkan hambatan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilu untuk memfasilitasi dan mengawasi secara ketat kegiatan relawan kolom kosong. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum dan kegiatan relawan kolom kosong dalam konteks hukum pemilu di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum, relawan kolom kosong tidak dapat dikategorikan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, namun aktivitas mereka tidak dapat diabaikan karena memiliki pengaruh terhadap partisipasi politik masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan regulasi agar aktivitas relawan kolom kosong dapat ditempatkan secara proporsional dalam sistem hukum pemilu Indonesia.
Referensi
Andi Luhur Prianto, Ihyani Malik, Zaldi Rusnaedy, Nur Khaerah, Abdillah, Dian Lestari, Ria Anggaraini, Local Democracy and Regional Head Elections: Single Candidate Pairs, Subaltern Inti Media, 2021.
Andi Luhur Prianto, Ihyani Malik, Zaldi Rusnaedy, Nur Khaerah, Abdillah, Dian Lestari, Ria Anggaraini, Local Democracy and Regional Head Elections with Single Candidate Pairs, Subaltern Inti Media, 2021.
Diana Dwi Apriliianti, Muhamad Mashuri, Humiati. Legal Analysis of the Legal Provisions Governing Single-Candidate Regional Head Elections from the Perspective of Legal Certainty. Scientific Journal of Law. Vol. 6. 2024.
Hermawan Prasojo, Enny Dwi Cahyani, Syarafina Dyah Amalia, Helmi Gunawan, Evaluation of Internal Democracy within Political Parties in Indonesia: Optimising Transparency and Participation to Prevent Oligarchy, Journal of the National Seminar on the Development of Rural Resources and Sustainable Local Wisdom, 2024.
Hertina, Hernandi Affandi, A Choice Without a Choice: Blank Votes and Human Rights Protection in Single-Candidate Local Elections, Journal of Legal Issues, Vol. 53, No. 1, March 2024.
Ikhsan Darmawan, The Role and Strategy of the Blank Ballot Group in the 2017 Single-Candidate Local Elections in Pati Regency: A Preliminary Study, Journal of Political Discourse, Vol. 2, No. 1, March 2017.
I Gede Pantja Astawa, People’s Sovereignty According to the Indonesian Constitutional System, Fokus Media, 2021.
Mahpudin, Protest Voting and Abstention in Single-Candidate Regional Elections: The Case of the 2018 Simultaneous Regional Elections, Journal of Public Administration, Vol. 05, 2021.
Nadlirun, Getting to Know Democracy in Indonesia Better, Balai Pustaka, 2012.
Article 12 and Article 93 of Law No. 7 of 2017 on General Elections
Article 14(1) of General Election Commission Regulation No. 13 of 2018 on Amendments to General Election Commission Regulation No. 14 of 2015 on the Election of Governors and Deputy Governors, Regents and Deputy Regents, and/or Mayors and Deputy Mayors with a Single Candidate Pair.
Article 63(1) and (2) of Law of the Republic of Indonesia No. 10 of 2016 on the Second Amendment to Law No. 1 of 2015 on the Enactment of Government Regulation in Lieu of Law No. 1 of 2014 on the Election of Governors, Regents, and Mayors into Law.
Article 63 of Law of the Republic of Indonesia Number 10 of 2016 Concerning the Second Amendment to Law Number 1 of 2015 Concerning the Enactment of Government Regulation in Lieu of Law Number 1 of 2014 Concerning the Election of Governors, Regents and Mayors into Law.
Reviana Mutiara Indah et al. Legal Discovery as the Implementation of Legal Theory in Addressing Normative Vacuums. Indonesian Law Journal. Vol. 3. 2025.
Suyono, Bernadetta Budi Lestari, Nehru Firdaus Ardhana, Cristo Rei Romanza Mollo, The Role of Political Education in Addressing the Dynamics of Indonesian Democracy Post-2024 Elections for the Community of Bohar Village, Sidoarjo, Scientific Journal of Education, Vol. 7, No. 12, December 2024.
Online interview with Mr Sukma Wijaya, a ‘blank column’ volunteer, 19 August 2025 at 11.00 WIB.
Zamrisman, The Indonesian Political System, Literasi Nusantara Abadi, 2024.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 jazzkyanda jazzky

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.
