Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai Turut Tergugat dalam Perkara Gugatan Penghapusan Merek Terdaftar (Studi Putusan Nomor 991 K/Pdt.Sus-HKI/2019)

Penulis

  • Jerry Pratama IAIN Bukittinggi

DOI:

https://doi.org/10.35961/teraju.v4i02.343

Kata Kunci:

Gugatan, Turut Tergugat, Penghapusan Merek.

Abstrak

Merek sebagai salah satu kekayaan intelektual yang pelindungannya dengan cara mendaftarkan merek tersebut pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan prinsip first to file. Pada praktiknya, merek terdaftar harus digunakan oleh Pemilik Merek dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Merek yang tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut mengakibatkan Pihak Ketiga dapat mengajukan gugatan penghapusan merek ke Pengadilan Niaga. Gugatan yang diajukan ke pengadilan tentu akan melibatkan pihak berkepentingan, di antaranya Pemilik Merek sebagai Tergugat dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  sebagai Turut Tergugat.

Penelitian ini bertujuan menggambarkan mengenai bagaimana peran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam melindungi merek sebagai salah satu kekayaan intelektual dan apakah perlu untuk menarik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai Turut Tergugat dalam perkara gugatan penghapusan merek terdaftar.

Sehubungan dengan tujuan penelitian tersebut, penulis mengambil objek kajian berupa Putusan Nomor 991 K/Pdt.Sus-HKI/2019 dalam perkara penghapusan merek terdaftar di mana pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tidak diikutsertakan sebagai turut tergugat dalam gugatannya.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada keharusan untuk melibatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai turut tergugat dalam gugatan penghapusan merek terdaftar.

Unduhan

Diterbitkan

2023-04-18

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai Turut Tergugat dalam Perkara Gugatan Penghapusan Merek Terdaftar (Studi Putusan Nomor 991 K/Pdt.Sus-HKI/2019). (2023). TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum, 4(02), 61-70. https://doi.org/10.35961/teraju.v4i02.343