Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai Turut Tergugat dalam Perkara Gugatan Penghapusan Merek Terdaftar (Studi Putusan Nomor 991 K/Pdt.Sus-HKI/2019)
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v4i02.343Kata Kunci:
Gugatan, Turut Tergugat, Penghapusan Merek.Abstrak
Merek sebagai salah satu kekayaan intelektual yang pelindungannya dengan cara mendaftarkan merek tersebut pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan prinsip first to file. Pada praktiknya, merek terdaftar harus digunakan oleh Pemilik Merek dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Merek yang tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut mengakibatkan Pihak Ketiga dapat mengajukan gugatan penghapusan merek ke Pengadilan Niaga. Gugatan yang diajukan ke pengadilan tentu akan melibatkan pihak berkepentingan, di antaranya Pemilik Merek sebagai Tergugat dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Turut Tergugat.
Penelitian ini bertujuan menggambarkan mengenai bagaimana peran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam melindungi merek sebagai salah satu kekayaan intelektual dan apakah perlu untuk menarik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai Turut Tergugat dalam perkara gugatan penghapusan merek terdaftar.
Sehubungan dengan tujuan penelitian tersebut, penulis mengambil objek kajian berupa Putusan Nomor 991 K/Pdt.Sus-HKI/2019 dalam perkara penghapusan merek terdaftar di mana pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tidak diikutsertakan sebagai turut tergugat dalam gugatannya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada keharusan untuk melibatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai turut tergugat dalam gugatan penghapusan merek terdaftar.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.
