Ujrah Pembaca Al-Qur’an Pada Tempat Pemakaman Desa Keude Blang Aceh Timur Perspektif Fikih Muamalat

Penulis

  • Rasyidin Rasyidin Institut Agama Islam Negeri Langsa, Langsa, Indonesia
  • Asrur Rahmah Institut Agama Islam Negeri Langsa, Langsa, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35961/teraju.v4i01.405

Kata Kunci:

Ujrah, Al-Qur’an, Fikih Muamalat

Abstrak

Artikel ini menelaah terhadap ujrah pembaca Al-Qur’an di tempat pemakaman umum desa Keude Blang Aceh Timur perspektif fikih muamalat. Penulis menggunakan teori fikih muamalat dalam menganilisi permasalahan dalam artikel ini. Dari  hasil penelitian di Desa Keude Blang Aceh Timur dapat disimpulkan bahwa ujrah sewa pembaca Al-Qur’an di tempat pemakamam umum sudah dipraktikkan sejak dahulu kala dan untuk ujrah sendiri sudah ditetapkan tarifnya yaitu Rp.300.000,- perhari untuk satu orang dan di Keude Blang juga sudah dibentuk kelompok khusus pembaca Al-Qur’an sebanyak 6 orang dalam satu kelompok. Di dalam fikih muamalat, ujrah sewa pembaca Al-Qur’an boleh saja dilakukan namun perlu di pahami bahwa membaca Al-Qur’an merupakan perbuatan ibadah dan tidak meniatkan membaca Al-Qur’an adalah suatu profesi pekerjaan untuk mendapatkan uang semata dan menanamkan rasa keikhlasan dalam hati tanpa mengharapkan imbalan dari manusia namun melakukan perbuatan itu untuk beribadah dan tolong menolong sesama umat muslim dan menganggap ujrah yang diberikan kepada pembaca Al-Qur’an di tempat pemakaman umum adalah sebagai sedekah.

Unduhan

Diterbitkan

2022-03-30

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Ujrah Pembaca Al-Qur’an Pada Tempat Pemakaman Desa Keude Blang Aceh Timur Perspektif Fikih Muamalat. (2022). TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum, 4(01), 1-14. https://doi.org/10.35961/teraju.v4i01.405