Ujrah Pembaca Al-Qur’an Pada Tempat Pemakaman Desa Keude Blang Aceh Timur Perspektif Fikih Muamalat
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v4i01.405Kata Kunci:
Ujrah, Al-Qur’an, Fikih MuamalatAbstrak
Artikel ini menelaah terhadap ujrah pembaca Al-Qur’an di tempat pemakaman umum desa Keude Blang Aceh Timur perspektif fikih muamalat. Penulis menggunakan teori fikih muamalat dalam menganilisi permasalahan dalam artikel ini. Dari hasil penelitian di Desa Keude Blang Aceh Timur dapat disimpulkan bahwa ujrah sewa pembaca Al-Qur’an di tempat pemakamam umum sudah dipraktikkan sejak dahulu kala dan untuk ujrah sendiri sudah ditetapkan tarifnya yaitu Rp.300.000,- perhari untuk satu orang dan di Keude Blang juga sudah dibentuk kelompok khusus pembaca Al-Qur’an sebanyak 6 orang dalam satu kelompok. Di dalam fikih muamalat, ujrah sewa pembaca Al-Qur’an boleh saja dilakukan namun perlu di pahami bahwa membaca Al-Qur’an merupakan perbuatan ibadah dan tidak meniatkan membaca Al-Qur’an adalah suatu profesi pekerjaan untuk mendapatkan uang semata dan menanamkan rasa keikhlasan dalam hati tanpa mengharapkan imbalan dari manusia namun melakukan perbuatan itu untuk beribadah dan tolong menolong sesama umat muslim dan menganggap ujrah yang diberikan kepada pembaca Al-Qur’an di tempat pemakaman umum adalah sebagai sedekah.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.
