Teori Penentuan Bagian Ahli Waris Ashabul Furudh Menurut Konsep Syajarotul Mirats
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v4i01.414Kata Kunci:
ashabul furudh, penentuan bagian, ahli waris, syajarotul miratsAbstrak
Ashabul furudh merupakan kelompok ahli waris yang memiliki bagian tertentu dalam kewarisan islam. Pada proses penentuan bagian warisan, kelompok ashabul furudh diutamakan dari pada kelompok waris lainnya. Praktek penentuan tersebut akan menentukan besaran bagian masing-masing setiap ahli waris dan menguraikan ahli waris yang tidak mendapatkan warisan. Penelitian ini akan mendeskripsikan proses penentuan bagian ashabul furudh melalui konsep syajarotul mirats. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Sehingga dalam pengumpulan datanya dilakukan penelusuran sejumlah kitab dan jurnal yang mempunyai relevan dengan tema penelitian. Selanjutnya data-data dianalisis dengan content analysis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa urutan kekerabatan dalam konsep syajarotul mirats sangat mempengaruhi dalam proses penentuan bagian ahli waris. Lebih lanjut, konsep tersebut juga menguraikan bahwa masing-masing ahli waris mempunyai keterkaitan dengan ahli waris yang lain. Sehingga masing-masing ahli waris akan mempengaruhi bagian ahli waris yang lain. Karena itu hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan khazanah keilmuan dalam praktek pembagian waris islam.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.
