Pemberian Hadiah Pada Tabungan Sajadah Di Baitul Maal Wat Tamwil Nuansa Umat (BMT NU) Jawa Timur Cabang Larangan Perspektif Fatwa DSN-MUI No.86/DSN-MUI/XII/2012
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v4i01.434Kata Kunci:
Hadiah, Tabungan SAJADAH, Fatwa DSN-MUI No. 86/DSN-MUI/XII/2012Abstrak
Terminologi hadiah dalam kegiatan penghimpunan dana Lembaga Keuangan Syariah masih memerlukan penjelasan yang lebih rinci.. Salah satu lembaga keuangan syariah adalah Baitul Maal wa Tamwil (BMT) atau disebut juga “Koperasi Syari’ah” merupakan lembaga keuangan syari’ah yang berfungsi menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada anggotanya dan biasanya beroperasi dalam skala mikro. Adapun disini penulis meneliti di BMT NU Cabang Larangan yang mempunyai beberapa produk-produk syariah, namun yang akan dibahas oleh penulis yakni Tabungan SAJADAH (Simpanan Berjangka Wadiah Berhadiah). Semakin ketatnya persaingan antara bank syariah membuat DSN-MUI mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan dalam praktik pemberian hadiah dalam akad wadiah. Maka terbentuklah Fatwa DSN-MUI No.86/DSN-MUI/XII/2012.
Fokus penelitian ini adalah bagaimana praktik pemberian hadiah pada tabungan SAJADAH di BMT NU Cabang Larangan di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan dan bagaimana persepektif Fatwa DSN-MUI No. 86 Tahun 2012 tentang pemberian hadiah pada Tabungan SAJADAH di BMT NU Cabang Larangan di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan. Adapun tujuan dari penelitian ini yakni ingin mengetahui praktik pemberian hadiahpada tabungan SAJADAH di BMT NU Cabang Larangan di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan dan ingin mengetahui perspektif Fatwa DSN-MUI No. 86 Tahun 2012 tentang pemberian hadiah pada tabungan SAJADAH di BMT-NU Cabang Larangan di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normative-empiris dan pendekatan penelitian kualitatif yang bertujuan membuat deskripsi gambaran secara sistematis, fakta, dengan teknik wawancara dan obserbvasi langsung kemudian mengambi kesimpulan.
Praktik pemberian hadiah pada produk tabungan SAJADAH di BMT NU Cabang Larangan di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan merupakan praktik pemberian hadiah pada nasabah penabung dengan akad yang digunakan yaitu akad wadi’ah. Pada praktik ini, nasabah mendapatkan hadiah yang diberikan oleh pihak BMT, yang mana hadiah tersebut tidak diperjanjikan di awal akad. Akad yang digunakan dalam tabungan sudah sesuai. Dalam Perspektif Fatwa DSN-MUI No. 86 Tahun 2012, praktik pemberian hadiah pada produk SAJADAH di BMT NU Cabang Larangan itu sah, karena tidak diperjanjikan di awal akad.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.
