Perlindungan Hukum Bagi Korban Salah Tangkap yang Mengalami Kekerasan dalam Proses Penyidikan
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v4i02.625Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Korban, Salah Tangkap, Kekerasan Proses PenyidikanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk: 1) menganalisis sanksi yang dapat diberikan kepada pihak penyidik yang terbukti melakukan tindakan salah tangkap disertai kekerasan; 2) menganalisis bentuk tanggung jawab negara terhadap korban salah tangkap yang mengalami tindak kekerasan dalam proses penyidikan. Penelitian ini menggunakan jenis bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, disamping bahan hukum yang diperoleh melalui literatur atau studi kepustakaan seperti buku-buku ilmu hukum, hasil penelitian, rancangan peraturan perundang-undangan, hasil-hasil penelitian, internet dan lain sebagainya yang berhubungan erat dengan masalah yang diteliti. Seluruh bahan hukum yang dikumpulkan selanjutnya diklasifikasikan dan dianalisis untuk menghasilkan kesimpulan dari bahan-bahan yang didapatkan sesuai dengan permasalahan yang dibahas. Hasil menunjukkan bahwa terjadinya kesalahan penangkapan menunjukkan adanya distorsi fundamental manajemen yang mengabaikan profesionalisme dalam pengumpulan bukti. Dalam hal ini, kode etik profesi polisi dilanggar. Sesuai dengan Kode Etik Kepolisian dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Tata Tertib Anggota Polri, anggota Polri yang bersangkutan juga ditertibkan. Sementara itu, korban berhak untuk mengajukan gugatan, khususnya perintah praperadilan untuk membayar ganti rugi dan memberikan rehabilitasi sesuai dengan KUHAP.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.
