Perlindungan Hukum Bagi Korban Salah Tangkap yang Mengalami Kekerasan dalam Proses Penyidikan

Penulis

  • Ilham Ilham State Islamic University of Alauddin Makassar
  • Asbullah Thamrin Universitas Sawerigading Makassar
  • Danil Danil Universitas Sawerigading Makassar
  • Nurmiati Muhiddin Universitas Sawerigading Makassar

DOI:

https://doi.org/10.35961/teraju.v4i02.625

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Korban, Salah Tangkap, Kekerasan Proses Penyidikan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk: 1) menganalisis sanksi yang dapat diberikan kepada pihak penyidik yang terbukti melakukan tindakan salah tangkap disertai kekerasan; 2) menganalisis bentuk tanggung jawab negara terhadap korban salah tangkap yang mengalami tindak kekerasan dalam proses penyidikan.  Penelitian ini menggunakan jenis bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, disamping bahan hukum yang diperoleh melalui literatur atau studi kepustakaan seperti buku-buku ilmu hukum, hasil penelitian, rancangan peraturan perundang-undangan, hasil-hasil penelitian, internet dan lain sebagainya yang berhubungan erat dengan masalah yang diteliti. Seluruh bahan hukum yang dikumpulkan selanjutnya diklasifikasikan dan dianalisis untuk menghasilkan kesimpulan dari bahan-bahan yang didapatkan sesuai dengan permasalahan yang dibahas. Hasil menunjukkan bahwa terjadinya kesalahan penangkapan menunjukkan adanya distorsi fundamental manajemen yang mengabaikan profesionalisme dalam pengumpulan bukti. Dalam hal ini, kode etik profesi polisi dilanggar. Sesuai dengan Kode Etik Kepolisian dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Tata Tertib Anggota Polri, anggota Polri yang bersangkutan juga ditertibkan. Sementara itu, korban berhak untuk mengajukan gugatan, khususnya perintah praperadilan untuk membayar ganti rugi dan memberikan rehabilitasi sesuai dengan KUHAP.

Unduhan

Diterbitkan

2023-04-18

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Perlindungan Hukum Bagi Korban Salah Tangkap yang Mengalami Kekerasan dalam Proses Penyidikan. (2023). TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum, 4(02), 71-85. https://doi.org/10.35961/teraju.v4i02.625